Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kisah mengharukan datang dari Sanggau, Kalimantan Barat. Fidelis Ari Sudarwoto menjadi tersangka kepemilikan 39 batang ganja dan ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau. Mirisnya, dia menanam ganja bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk pengobatan istrinya.
ADVERTISEMENT
Kisah Ari menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Berdasarkan keterangan yang dilansir media lokal kalbar.deliknews.com, semua bermula ketika istri Ari, Yeni Riawati, dipastikan mengidap penyakit Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang. Ari kemudian mencari pengobatan ke sana ke mari untuk sang istri. Mulai dari upaya medis, alternatif, sampai 'orang pintar' sudah ditempuh, namun tak membawa kesembuhan.
Belakangan, Ari mencari informasi lewat internet tentang penyakit tersebut. Akhirnya dia menemukan obat manjur untuk sang istri, yakni ekstrak ganja.
Singkat cerita, ekstrak ganja itu manjur bagi Yeni. Ibu satu anak tersebut menjadi mudah tidur, nafsu makan meningkat dan sudah bisa bercerita seperti sedia kala.
Namun pengobatan untuk Yeni harus berakhir sebelum sembuh total. Sekitar sebulan lalu, Ari ditangkap petugas BNNK Sanggau karena kepemilikan ganja. Dia memiliki 39 batang ganja dan menanam pohon terlarang itu di rumahnya. Yeni tak lagi mendapat ekstrak ganja. Sampai akhirnya meninggal dunia. Saat Yeni meninggal, Ari diizinkan meninggalkan tahanan dan menemui anaknya di rumah duka.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNK Sanggau Ngatiya membenarkan cerita tersebut. Namun menurutnya, hal itu tidak mengubah persoalan hukum yang disangka terhadap Ari. Saat ditangkap, Ari memiliki tanaman ganja sebanyak 39 batang. Itu fakta yang tidak bisa diubah.
"Untuk sementara kita tentukan ke pemakai dulu," kata Ngatiya saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (30/3).
Ari dijerat dengan pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di situ diatur soal kepemilikan batang ganja dan ancaman hukuman penjara.
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ngatiya juga menegaskan, seseorang yang menanam ganja untuk kesehatan seharusnya mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Izin untuk penelitian juga bisa, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berdasarkan penelitian US National Library of Medicine , ganja memang memiliki efek positif, utamanya untuk meredakan rasa sakit pada otot, bahkan mampu perlahan menyembuhkan penyakit tulang punggung yang kronis.
ADVERTISEMENT
Penangkapan versi BNNK
Dikutip dari Antara, penangkapan Ari terjadi pada bulan Februari lalu, tepatnya tanggal 19 Februari pukul 10.30 WIB. warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Sanggau itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Sanggau bersama Polres Sanggau dan Polsek Kapuas.
Selain Ari, petugas gabungan itu mengamankan CA (28), adik kandung Ari dan TR (24) pacar CA untuk dimintai keterangan.
Informasi saat itu, penangkapan terhadap ketiga orang bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Kepala BNNK AKBP Ngatiya dan Kompol Sugiarto bersama anggota Polsek Kapuas dengan disaksikan oleh Lurah Bunut mendatangi rumah Ari di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Ari. Namun, pada saat Ari digelandang ke Kantor BNNK Sanggau, adiknya CA sempat mencabut tanaman ganja yang ditanam di pot belakang rumah sebanyak 30 batang dan menyuruh TR pacarnya untuk kabur menggunakan sepeda motor jenis Vario warna putih.
ADVERTISEMENT
Namun, saat petugas di rumah Ari, melakukan penggeledahan dan mengamankan 9 pot batang pohon ganja yang disimpan di depan WC rumah korban dan dua kemasan di dalam kulkas. Setelah petugas menginterograsi singkat CA dan meminta menghubungi TR untuk kembali ke rumah Ari dengan membawa 30 batang ganja.
Sekitar pukul 11.45 WIB, TR tiba dirumah Ari untuk kemudian dibawa ke kantor BNNK Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rumah pelaku Ari, BNNK Sanggau berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 39 batang pohon ganja setinggi 1 meter sampai 2 meter, 1 botol dan 1 plastik bibit ganja, 1 set alat fermentasi dan 1 set alat pendukung pembudidayaan ganja.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, Ari sejak awal mengaku menanam ganja untuk mengobati istrinya yang sedang sakit sum-sum tulang belakang. Bukan untuk dijual.
Kasus ini tentu saja menuai pro kontra di media sosial. Sejumlah orang mempertanyakan posisi hukum di atas kemanusiaan. Sebagian lagi tentu saja mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Sejak lama, terjadi perdebatan apakah ganja sebaiknya dilegalkan atau tidak. Di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, ganja sudah legal. Termasuk juga di beberapa negara di Eropa. Di Indonesia, suara legalitas ganja sudah beberapa kali digaungkan, salah satunya oleh komika terkenal Pandji Pragiwaksono. Namun hal ini tidak pernah bisa terealisasi.
Pemerintah masih memasukkan ganja dalam daftar narkotika golongan I bersama daun koka, dan opium.
ADVERTISEMENT
Bagaimana pendapat Anda, mendahulukan hukum atau kemanusiaan?