Ekstrak Ganja untuk Mengobati Syringomyelia

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ladang ganja di Aceh  (Foto: Rahmad/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ladang ganja di Aceh (Foto: Rahmad/Antara)

Fidelis Ari Sudarwoto kehilangan istrinya, Yeni Riawati, karena penyakit syringomyelia. Lewat informasi di dunia maya, Ari sempat mencoba mengobati sang istri dengan ekstrak ganja. Ternyata memang ada perubahan positif. Namun kondisi ini tak sampai lama, karena Ari ditangkap BNNK Sanggau dan polisi karena menanam ganja. Pengobatan berhenti, sang istri pun tak lama kemudian meninggal dunia.

Sebenarnya apa penyakit syringomyelia itu? Dikutip dari berbagai situs kesehatan, Syringomyelia adalah penyakit yang menyerang tulang belakang, di mana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang. Bila tidak ditangani dengan tepat, kista dapat membesar dan merusak tulang belakang. Hal ini dapat memicu rasa sakit yang luar biasa, ditambah dengan tubuh yang melemah dan kaku. Cairan yang menjadi kista terbentuk dari cairan pelindung di otak dan sumsum tulang belakang, yang disebut dengan cairan cerebrospinal. Semakin lama, kista dapat semakin membesar ataupun memanjang, sehingga akan menekan jaringan saraf di sumsum tulang belakang. Inilah yang menyebabkan rasa sakit yang mendera penderitanya. Bila cairan sudah mulai menekan saraf, penderita tak hanya akan merasa sakit. Sering kali, rasa kebas, nyeri, hingga kelumpuhan bisa menyerang. Terdapat juga efek seperti terganggunya kepekaan terhadap suhu, terutama di bagian tangan.

Toko Medical Marijuana (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Toko Medical Marijuana (Foto: Wikimedia Commons)

Dalam upaya penanganan, setiap perawatan dan penyembuhan dilakukan untuk menurunkan tekanan pada sumsum tulang belakang akibat kista. Jenis terapinya pun tergantung pada diagnosis penyebab dari munculnya kista tersebut. Serangan syringomyelia umumnya lambat, sehingga gejalanya pun muncul perlahan-lahan. Gejalanya bisa terasa pada umur 20 - 30an. Gejala syringomyelia akan menyerang bagian belakang leher, bahu, lengan dan tangan terlebih dahulu. Lalu, gejala lain akan menyerang secara intens dalam bentuk:

  • Lemah otot

  • Penyusutan ukuran otot

  • Hilang refleks

  • Menurun hingga hilangnya sensitivitas terhadap suhu dan rasa sakit

  • Fungsi usus dan kemih terganggu

  • Gangguan fungsi pencernaan

Umumnya, yang menjadi penyebab utama penyakit syringomyelia adalah hambatan pada cairan serebrospinal. Hambatan ini bisa jadi dipicu oleh sebuah kondisi yang disebut malformasi Chiari. Malformasi Chiari adalah kondisi di mana otak kecil yang terletak di belakang batang otak menonjol keluar dari tengkorak, sehingga masuk ke saluran tulang belakang. Kondisi lain yang bisa memicu terhambatnya aliran cairan serebrospinal adalah:

  • Tumor sumsum belakang

  • Meningitis, inflamasi (radang) membran di sekitar otak dan sumsum tulang belakang

  • Arachnoiditis, radang yang memengaruhi membran tengah di sekitar otak dan sumsum tulang belakang.

  • Cedera sumsum tulang belakang

Cannabis (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Cannabis (Foto: Pixabay)

Jika gejala syringomyelia sudah mulai terasa, maka ada diagnosis dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  • MRI (Magnetic Resonance Imaging), menggunakan teknologi pancaran gelombang magnet dan radio untuk melihat gambar detail sumsum tulang belakang.

  • CT Scan (Computerized Tomography Scan), menggunakan teknologi tomografi dengan komputer, sehingga dapat memberikan gambaran lintang detail dari sumsum tulang belakang dan tulang belakang menggunakan sinar-X.

Untuk mengurangi efek syringomyelia, pasien dapat melakukan hal berikut:

  • Hindari aktivitas yang memperparah gejala, termasuk aktivitas berat, seperti mengangkat berat dan membuat beban tulang belakang bekerja terlalu berat.

  • Lakukan terapi fisik dengan ahli untuk mengatasi masalah saraf seperti kelemahan otot, rasa nyeri kronis, kelelahan dan terasa kaku. Seorang dokter spesialis rehabilitasi medik dapat membuat program yang bisa membantu meredakan gejala ini.

Namun, jika upaya terapi dan pengobatan tak kunjung menunjukkan tanda-tanda kesembuhan, maka operasi menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh para dokter. Tujuannya adalah untuk menghilangkan tekanan pada sumsum belakang dan mengembalikan aliran cairan serebrospinal menjadi normal.

Penyakit Yeni

Tak disebutkan secara rinci di pemberitan media Kalbar soal penyakit Yeni. Hanya ada informasi setelah mendapat ekstrak ganja, Yeni menjadi memiliki nafsu makan, tidur lebih nyenyak dan bisa berkomunikasi secara lancar.

Di beberapa informasi yang berseliweran di dunia maya, memang ada analisa soal dampak ekstrak ganja bagi penyakit ini. Dampaknya lebih kepada mengurangi rasa sakit dan efek lainnya. Belum ada catatan yang menunjukkan ekstrak ganja sampai bisa menyembuhkan secara total.

Meski begitu, berbagai kajian soal efek ganja bagi kesehatan memang sudah banyak dilakukan. Business Insider pernah memuat informasi soal 23 penyakit yang bisa dibantu pengobatannya dengan ganja. Tak ada syringomyelia di dalamnya. Cerita syringomyelia untuk kesehatan muncul di beberapa situs seperti medicalmarijuana.com dan lainnya.

Ganja memiliki kandungan kimiawi yang disebut bisa membantu pengobatan yakni cannabidiol (CBD) — berdampak pada otak-- dan tetrahydrocannabinol (THC) — yang berhubungan dengan mengurangi efek rasa sakit.

Yang perlu diingat adalah sampai saat ini di Indonesia, ganja masih masuk dalam narkotika golongan I. Artinya siapapun yang memakai, menanam sampai memilikinya terancam hukuman penjara. Ganja juga punya efek negatif bila digunakan terlalu banyak, termasuk berdampak pada ingatan dan emosi.

Dalam pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur soal kepemilikan batang ganja dan ancaman hukuman penjara.

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).