Konten dari Pengguna

Pelaku Usaha Jangan Abai! 3 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di Tahun 2024

Kontrak Hukum
Layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk semua kebutuhan bisnis Anda
4 Mei 2024 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya
zoom-in-whitePerbesar
Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya
ADVERTISEMENT
Sudahkah produk Sobat KH memiliki sertifikat halal MUI? Jika belum, maka sebaiknya Sobat KH segera mengajukan pembuatan sertifikasi tersebut. Sertifikat halal sangat penting dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan peningkatan profit bisnis.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengingat, sertifikat halal bertujuan untuk menjamin keamanan konsumen, terutama umat Muslim. Dimana sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang haram atau najis, dan diproses dengan cara yang sesuai ajaran Islam.
Lantas, apa itu sertifikat halal dan manfaatnya? Bagaimana prosedur untuk membuat sertifikat halal? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini, ya! Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya
Catat! 3 Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal di 2024
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal di tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Penasaran produk apa saja yang wajib memiliki sertifikat halal di tahun 2024 ini? Selengkapnya, Sobat KH bisa membacanya di sini ya: Catat! 3 Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal di 2024
Hati-Hati! Nama Produk Ini Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal
Tahukah Sobat KH, ternyata bukan hanya makanan non-halal saja yang tidak bisa mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanan dan minuman halal pun kalau tak lolos kriteria, tidak akan bisa mendapatkan sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Ya, selain kandungan makanan dan minuman, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga memperhatikan betul berbagai unsur sebelum memberikan sertifikat halal.
Ada beberapa makanan dan minuman halal yang tidak lolos syarat sehingga tidak bisa mendapat sertifikat halal, meskipun sebenarnya makanan dan minuman ini juga tidak dikategorikan haram. Lantas, bagaimana kriteria nama produk-produk dalam pemberian sertifikat halal oleh MUI? Biar nggak salah, yuk, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini! Hati-Hati! Nama Produk Ini Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal