Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Viral! Lagu Halo Halo Bandung Dijiplak Malaysia, Ini Kata DJKI
25 September 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kontrak Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, media sosial tengah dibuat heboh dengan video klip lagu berjudul Hello Kuala Lumpur di kanal YouTube yang diduga berasal dari Malaysia. Bagaimana tidak, lagu Hello Kuala Lumpur tersebut sangat mirip dengan lagu asal Indonesia yakni Halo Halo Bandung.
ADVERTISEMENT
Adapun lagu tersebut diunggah oleh kanal YouTube Lagu Kanak TV dengan judul “Lagu Kanak Kanak Melayu Malaysia” pada 30 Juni 2018.
Kemiripan tersebut diduga sangat identik mulai dari nada irama hingga melodinya. Bahkan liriknya pun hanya diubah kata sapaan dan beberapa kata lain dari lirik asli Halo Halo Bandung yang merupakan karya Ismail Marzuki.
Sontak, video tersebut mendapatkan sorotan dari netizen Indonesia karena dianggap sudah menjiplak lagu Halo Halo Bandung.
Lantas, apakah benar lagu yang diunggah kanal YouTube asal Malaysia tersebut menjiplak lagu Halo Halo Bandung? Dan bagaimana kaitannya dengan ketentuan hak cipta? Simak kronologi selengkapnya berikut: Viral Lagu Halo Halo Bandung Dijiplak Malaysia, Ini Kata DJKI.
Artikel selanjutnya yaitu membahas terkait pentingnya pendaftaran merek dagang ke DJKI. Merek adalah salah satu aset berharga bagi bisnis. Merek yang kuat dapat menjadi identitas dan penentu keberhasilan sebuah brand serta produk dan/atau jasa yang ditawarkan bisnis.
ADVERTISEMENT
Nah, untuk melindungi merek, pebisnis perlu memahami konsep “first to file”, yang merupakan prinsip dasar dalam perlindungan hukum merek dagang. Ya, Sobat KH mungkin pernah mendengar istilah “first to file” dalam pendaftaran merek, bukan? Sistem ini adalah pilar utama dalam pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia.
Meskipun prinsip ini mungkin terdengar sederhana, dampaknya sangat besar terutama pada saat ingin mendaftarkan merek karena untuk menentukan siapa yang berhak atas merek tersebut.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan sistem “first to file”? Bagaimana kaitannya sistem tersebut dengan pendaftaran merek di Indonesia? Biar nggak salah paham, simak penjelasannya pada artikel ini: Mengenal Sistem First to File dalam Pendaftaran Merek
Artikel selanjutnya yaitu membahas tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Nah, berbicara mengenai paten, erat kaitannya dengan invensi.
ADVERTISEMENT
Dimana paten dan invensi telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Diterima atau tidaknya pendaftaran paten, tergantung penilaian atas invensi yang ingin didaftarkan.
Mendaftarkan paten atas suatu invensi juga tidak bisa sembarangan. Terdapat syarat-syarat agar suatu invensi bisa didaftarkan patennya. Oleh karena itu, yuk, ketahui dulu apa yang dimaksud invensi dan apa saja yang dianggap sebagai invensi pada artikel berikut ini: Mau Daftar Paten? Ketahui Dulu Tentang Invensi dan Macamnya