Konten dari Pengguna

Menilik Implementasi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

marna hidayat
Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Kader IMM FSIP Universitas Muhammadiyah Jakarta
27 April 2021 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari marna hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi (desain sendiri)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (desain sendiri)
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia adalah negara hukum di mana setiap segala sesuatunya harus berlandaskan aturan yang ada, kehidupan berbangsa dan bernegara pun sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kita sebagai masyarakat Indonesia harus tertib terhadap aturan yang ada di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia sendiri didirikan untuk mencapai suatu kesejahteraan, keadilan, dan kedamaian bagi seluruh warga negaranya. Terwujudnya suatu keadilan sosial bagi rakyat Indonesia adalah sebuah cita-cita luhur yang selalu diinginkan oleh seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana telah dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seluruh rakyat Indonesia, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan layak.
Namun, faktanya masih banyak terdapat masyarakat Indonesia dalam keadaan miskin dan telantar. Mereka menjadi pengemis, gelandangan, pengamen, dan anak jalanan.
Di manakah peran pemerintah indonesia untuk menangani hal kemiskinan dan anak telantar tersebut? Sedangkan kemiskinan di Indonesia sendiri setiap tahunnya terus bertambah, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah penduduk miskin di perkotaan dan perdesaan Indonesia pada tahun 2020 sebesar 26,42 juta.
ADVERTISEMENT
Angka ini naik 5,09% dibandingkan tahun sebelumnya yakni 25,14 juta. Sedangkan anak telantar di Indonesia berdasarkan data Kementerian sosial (Kemensos) per 15 Desember 2020 ada sebanyak 67.368 orang. Angka kemiskinan dan anak telantar di atas sangat terhitung tinggi bagi negara kita.
Pemerintah Indonesia sendiri harus sadar akan masalah ini, di tambah lagi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi “fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara”. Maka secara tidak langsung dapat dinyatakan bahwa semua orang miskin dan anak telantar pada dasarnya harus dipelihara oleh negara, tetapi pada realita yang ada di lapangan bahwa tidak semua orang miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam pengimplementasianya UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tidak berjalan dengan baik, karena masih banyak orang miskin dan anak telantar baik di perkotaan maupun di perdesaan yang menjalani kesehariannya dengan ketidaklayakan dan ketidaknyamanan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus benar-benar sadar akan masalah ini, dan harus benar-benar menjalankan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 di atas dengan sebaik mungkin. Jangan sampai setiap tahunnya permasalahan ini semakin bertambah, dan jangan sampai juga pemerintah acuh tak acuh akan masalah ini. Sehingga membuat negara kita menjadi negara yang terus menerus jumlah warga negara miskin dan telantarnya semakin hari semakin bertambah.
Pemerintah harus membuka lapangan pekerjaan dengan seluas-luasnya bagi masyarakat yang tidak mampu yang ada di negara ini, supaya kemiskinan yang ada di negara ini semakin berkurang bahkan bisa jadi kemiskinan akan hilang jika pemerintah hari ini membuat atau membuka lapangan pekerjaan bagi orang yang tidak mampu. Selain itu, pemerintah juga harus membuat suatu pemberdayaan masyarakat kota dan desa, agar masyarakat sendiri mempunyai keahlian dalam bidang tertentu. Maka dengan begitu masyarakat akan mempunyai penghasilan buat memenuhi kebutuhan dasarnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penanganan bagi anak telantar, pemerintah harus lebih memperbanyak lagi yayasan ataupun panti sosial untuk menampung anak-anak telantar yang ada di negara ini, supaya anak-anak telantar bisa mendapatkan kasih sayang ataupun mendapatkan kehidupan yang layak.
Jadi dalam permasalahan ini kita sebagai masyarakat Indonesia dan pemerintah harus benar-benar menanganinya dengan baik, agar angka kemiskinan dan anak telantar bisa berkurang di negara kita.
Penulis : Marna Hidayat, Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP UMJ, kader IMM FISIP UMJ