Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Demi Tegaknya Demokrasi
26 Mei 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ricky Donny Lamhot Marpaung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah memasuki masa penantian panjang melalui instruksi Presiden. Terlebih, DPR kini tengah menggodok untuk melakukan persiapan draf khusus Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU tersebut menjadi solusi untuk tegaknya hukum terutama dalam kasus-kasus mega korupsi dan korupsi pada umumnya. Banyak kasus korupsi yang dapat dicegah dalam RUU ini karena akan mengembalikan aset atau recovery asset sehingga kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan. Jika kita melihat kebelakang, pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini pernah dibahas namun tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Lalu pada tahun 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan oleh pemerintah akan tetapi tidak disetujui oleh DPR RI.
ADVERTISEMENT
Mekanisme perampasan aset terdiri dari tiga aspek, yaitu secara pidana yang dilakukan aparat penegak hukum melalui putusan pengadilan final atau inkracht dan jaksa yang melakukan tindakan sebagai pelaksana eksekusi untuk menyita aset terkait. Untuk yang kedua, secara perdata apabila perkara tidak terdapat cukup bukti namun secara riil terdapat kerugian negara maka jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan. Ketiga, secara administratif melalui pajak, kepabean, ataupun cukai. Menurut hemat penulis, ketiga mekanisme tersebut dinilai kurang efektif karena aparat penegak hukum harus membuktikan apa saja kerugian negara sehingga tersangka dapat menutup aset miliknya agar tidak terjadi proses pembuktian tersebut. Dengan adanya RUU Perampasan Aset diharapkan dapat dilakukan prinsip pembuktian terbalik sehingga beban pembuktian berada pada tersangka.
ADVERTISEMENT
Tentu, hadirnya RUU Perampasan Aset melalui United Nations Against Corruption atau UNCAC dapat menjadi prinsip utama untuk dimuatnya pengaturan UU Perampasan Aset. Perlu diaturnya prosedur penyitaan, pemblokiran, dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Subjek perampasan aset harus dilakukan secara detail, spesifik, dan mendalam. Diaturnya subjek tersebut untuk mencegah terdakwa bebas dari tuntutan hukum, dan atau melakukan upaya hukum lainnya yang cenderung menguntungkan bagi terdakwa.
Penentuan jenis-jenis tindak pidana dan aset yang dirampas menjadi penting sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dalam menangani berbagai jenis tindak pidana dan menentukan aset mana yang dapat dirampas. Selain itu, penelusuran aset juga harus diatur karena ini merupakan mekanisme yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melacak dan menemukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Lebih jauh lagi adanya kerjasama internasional yang berada di luar negeri untuk proses perampasan dan pengambilalihan aset menjadi suatu hal yang penting untuk melacak aset yang disembunyikan di luar negeri dengan bantuan aparat penegak hukum yang berada di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Perlunya didasarkan kepada wewenang pengadilan dalam dugaaan tindak pidana perampasan aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa. Kaitannya dengan wewenang pengadilan tentu melihat perspektif kepada batasan kewenangan yang dimiliki pengadilan dalam pelaksanaan putusan. Setidaknya juga menjadi catatan, siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan perampasan aset serta mekanisme pengembalian aset agar tidak terjadi kesalahan prosedural dalam fungsinya pengembalian
aset.
Dengan adanya sinergitas yang kooperatif antara pemerintah dan DPR dapat menjadi acuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi secara lebih mendalam agar menciptakan proses muatan legislasi yang didasarkan kepentingan bangsa dan negara dalam mengubah paradigma baru upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memenuhi rasa keadilan di kalangan masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT