Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Hukum Menerobos Lampu Merah
29 Maret 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Marselinus Niziwai Gulo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dikalangan masyarakat saat ini, masih terdapat banyak sekali tindakan pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan oleh oknum yang kurang kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas dalam perjalanan membawa kendaraan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Tindakan menerobos lampu merah merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang marak sering di jalan raya, padahal tindakan ini beresiko tinggi. Lampu merah dirancang untuk mengatur arus kendaraan dan pejalan kaki. Jika menerobos lampu merah, tentunya dapat menyebabkan kecelakaan dan mendapat hukuman berdasarkan UU menerobos lampu merah. Yuk pahami bersama terkait aturan dalam UU menerobos lampu merah!
Hukum Menerobos Lampu Merah
Hukum menerobos lampu merah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Dalam UU menerobos lampu merah ini, ditegaskan bahwa pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apil.
Alat ini menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi. Pada Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Apil.
ADVERTISEMENT
Selain UU LLAJ, peraturan terkait UU menerobos lampu merah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP No. 79 Tahun 2013”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri No. 10 Tahun 2012”).
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Menerobos Lampu Merah
Tindakan pelanggaran menerobos lalu lintas tentunya akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
ADVERTISEMENT
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka bagi pengendara yang menerobos lampu merah, maka pengendara tersebut akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Denda Menerobos Lampu Merah
Pengendara yang melakukan pelanggaran menerobos lampu merah, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ. Denda yang akan dikenakan, yaitu paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahaya Menerobos Lampu Merah
Seperti yang kita ketahui bersama, tindakan menerobos lampu merah berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lain. Bahaya yang dapat terjadi yakini kecelakaan lalu lintas yang akan menyebabkan korban luka, bahkan korban jiwa. Namun, masih banyak pengendara nakal yang melakukan pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengecualian Keadaan Darurat
Perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian keadaan darurat untuk menerobos lalu lintas. Merujuk pada Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri No. 10 Tahun 2012, salah satu kondisi tertentu tersebut adalah saat sistem lalu lintas tidak berfungsi dengan baik. Kondisi lainnya adalah lampu merah tidak berfungsi, ada pekerjaan jalan, kegiatan berskala nasional dan internasional, bencana alam, kerusuhan massa, kebakaran dan kendaraan yang diprioritaskan.
Sedangkan, untuk kendaraan yang diprioritaskan menurut pasal tersebut, antara lain adalah ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam yang sedang bertugas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Selain itu, kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, iring-iringan jenazah, dan kendaraan penanganan situasi yang begitu darurat seperti bencana alam.
ADVERTISEMENT
Kemudian, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit;
2.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
3.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
4.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
5.iring-iringan pengantar jenazah; dan
6.konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, apabila ada kendaraan yang melakukan penerobosan lampu merah selain ketentuan berdasarkan pasal di atas, tindakan tersebut dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi pidana maupun denda.
ADVERTISEMENT