Putusan MK, Ijazah Gibran dan Tabir Politik

Alumnus Ilmu Politik dan Hubungan Internasional. Dosen di Departemen Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Marwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sidang MK terkait Ijazah Gibran menjadi sorotan. Tidak hanya di dalam negeri tetapi juga media-media internasional juga ikut menyaksikan. Pasalnya, masalah ini cukup krusial yakni perihal ada tidaknya Ijazah SMA milik Gibran atau yang setara dengan sertifikat tersebut.
Apalagi yang digugat adalah Wakil Presiden Indonesia. Ijazah ini adalah syarat yang didaftarkan ke MK sebagai Calon Wakil Presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.
Bagi pemohon, Gibran tidak memiliki ijazah yang dimaksud. Sehingga pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran ditolak. Akan tetapi, MK menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh pemohon bahwa Gibran tidak memiliki ijazah tersebut adalah benar.
Termohon dan para pendukung Gibran menyambut baik keputusan MK untuk tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Bahkan ada yang sampai sujud syukur.
Mereka menganggap bahwa pemohon dalam hal ini Denny Indrayana dkk. kalah. Dan mereka menang. MK tidak mendiskualifikasi Gibran atau tetap menjadi Wakil Presiden yang sah.
Di sisi lain, Denny dkk. juga menerima putusan tersebut walaupun tuntutan untuk mendiskualifikasi gibran tidak dikabulkan oleh MK. Ada target lain yang mereka berhasil capai: berhasil mengumumkan ke publik melalui Putusan MK bahwa selama ini masyarakat Indonesia tertipu. Tertipu ternyata Ijazah SMA yang dimaksud ternyata tidak ada.
Gibran menyatakan dalam suatu kesempatan bahwa ijazah itu ada. Bahkan ijazah (penyetaraan ijazah) itu telah digunakan sebagai syarat administrasi pendaftaran cawapres 2024. Faktanya tidak ada. MK membuktikan itu melalui proses persidangan dan hasil keputusan sidang yang dilakukan secara transparan dan mudah disaksikan oleh publik.
Di sinilah targetnya yakni ingin membuka tabir gelap bahwa terdapat proses politik dan hukum yang melukai rasa keadilan dalam Pilpres 2024 yang secara tidak langsung ditujukan kepada Gibran dan kelompoknya. Legitimasi moral dan hukum terhadap Gibran kini mulai dipertanyakan.
Pendidikan Politik
Bukan hanya itu, gambaran bagaimana proses yang mencederai rasa keadilan ini terpampang jelas dalam proses persidangan. Bagaimana terbitnya surat keterangan penyetaraan pengetahuan disamakan dengan penyetaraan ijazah. Padahal dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penyetaraan ijazah tersebut sebenarnya tidak lengkap bahkan cenderung dipaksakan.
Belum lagi munculnya pasal yang dianggap pasal siluman yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 tahun 2023 karena keberadaan pasal ini dianggap untuk mengakomodasi Gibran dalam pendaftaran sebagai cawapres 2024. Berbagai peristiwa ini, bagi banyak pihak melukai rasa keadilan.
Tabir politik ini terbuka dalam sidang MK. Ini patut kita apresiasi. Bagi saya, bukan hanya bagi Denny dkk. Ini untuk pendidikan politik bagi bangsa yang terus belajar berdemokrasi.
Paling tidak, bangsa kita belajar bagaimana proses-proses politik terjadi dalam kasus ini. Dengan itu, masyarakat kita akan tergerak ikut mengawal jalannya proses pemilu dan jalan demokrasi pra dan pasca-pemilu.
Para politisi yang terlibat dalam peserta demokrasi pun akan berpikir banyak kali untuk berbuat curang. Demokrasi akan semakin matang apabila masyarakat sipil (civil society) tercerdaskan/tersadarkan dan ikut menjalankan perannya untuk melakukan checks and balances.
