news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ingin Menikah Tapi Bingung Mengurus Surat Administrasi? Berikut Langkah-Langkahnya!

Konten dari Pengguna
22 Mei 2018 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maulani Ruby Ladira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ingin Menikah Tapi Bingung Mengurus Surat Administrasi? Berikut Langkah-Langkahnya!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pict : herlina-sains.blogspot
Siapa sih yang tak ingin menikah? pastilah setiap manusia menginginkan pernikahan dalam hidupnya. Namun seringkali prosedur dalam mengurus administrasi pernikahan membingungkan bagi para calon pengantin (catin). Ada yang bilang A, B, C dan bahkan seringkali kebingungan para catin ini dijadikan kesempatan oleh oknum tertentu dengan meminta sejumlah uang untuk urus-mengurus surat, yang terkadang nominal yang ditawarkan bisa 2x lipat atau lebih dari biaya normal pembayaran KUA. Oleh karena itu penting bagi para catin ini untuk melek informasi mengenai prosedur dalam mengurus surat administrasi pernikahan. Apa saja sih langkah-langkahnya? Berikut ini prosedurnya guys, cekidotttttt..
ADVERTISEMENT
1. Membuat surat pernyataan belum menikah ke RT/RW setempat
Berkas yang harus dibawa:
a. Pas Foto ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6 dengan latar belakang biru
b. KTP asli beserta fotokopinya
c. Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya
d. Akta Kelahiran asli beserta fotokopinya
e. Ijazah pendidikan terakhir asli beserta fotokopinya
f. Fotokopi KTP kedua orang tua atau wali
g. Materai 6000
2. Membuat surat pengantar untuk mendaftar KUA ke Kantor Kelurahan
Pada tahap ini, yang harus dibawa adalah surat pengantar dari RT/RW dan berkas yang sama seperti pada nomor 1.
Dari Kantor Kelurahan ini, kita akan mendapatkan 3 buah surat pengantar, yaitu:
a. N1 --> berisi surat keterangan untuk menikah
ADVERTISEMENT
b. N2 --> berisi surat keterangan asal-usul
c. N3 --> berisi surat keterangan pesetujuan mempelai (optional)
d. N4 --> berisi surat keterangan tentang orang tua
3. Mendaftar ke kantor KUA
Dalam tahap ini, pendaftaran bergantung pada tempat akan dilaksanakannya akad nikah. Jika catin berdomisili di kecamatan yang sama, dan akan menikah di KUA setempat, maka proses pendaftaran dilakukan bersama. Namun apabila berbeda tempat maka salah satunya hanya membuat surat pengantar dari KUA setempat untuk menikah di tempat lain. Dalam hal ini misalnya pernikahan akan dilangsungkan di domisili calon mempelai wanita, maka:
a. Calon mempelai pria membuat surat pengantar untuk menikah ke KUA setempat dan memberikan surat pengantar ini beserta berkas di nomor 1 dan 2 kepada calon mempelai wanita (berkas yang diberikan hanya fotokopi saja, tidak dengan yang asli)
ADVERTISEMENT
b. Calon mempelai wanita mendaftarkan pernikahan ke KUA domisili dengan melampirkan berkas nomor 1 dan 2 masing-masing dari calon mempelai pria dan calon mempelai wanita itu sendiri beserta surat pengantar dari KUA mempelai pria
c. Pendaftaran KUA ini TIDAK BOLEH kurang dari 10 hari sebelum menikah, jika kurang dari waktu tersebut maka harus membuat surat dispensasi dari kecamatan yang dilampirkan beserta berkas lainnya ke KUA
d. Jangan lupa untuk memberikan kepastian Tanggal Menikah, Tempat Menikah, dan Mas Kawin. Pastikan semuanya sesuai dan tidak ada perubahan di hari H pernikahan, karena jika ada perbedaan maka buku nikah tidak dapat langsung diambil melainkan dilakukan proses perubahan dahulu untuk menyesuaikan dengan aktual dan proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama
ADVERTISEMENT
e. Untuk biaya pendaftaran KUA ini gratis apabila akad nikah dilangsungkan di KUA pada saat jam kerja, dan membayar Rp. 600.000 apabila akad nikah dilangsungkan di luar KUA. Hal ini telah diatur dalam PP no 19 tahun 2015.
Total Jumlah Berkas yang Harus Disiapkan:
1. Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 latar belakang biru masing-masing 10 lembar
2. Fotokopi KTP mempelai wanita dan pria masing-masing 5 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) mempelai wanita dan pria masing-masing 5 lembar
4. Fotokopi Ijazah terakhir mempelai wanita dan pria masing-masing 5 lembar
5. Fotokopi Akta Kelahiran mempelai wanita dan pria masing-masing 5 lembar
6. Fotokopi KTP orangtua/wali mempelai wanita dan pria masing-masing 5 lembar
ADVERTISEMENT
7. Materai 6000 6 lembar (RT, N1, N2, N3. N4, KUA)
*jumlah di atas sudah dilebihkan dari aktual, untuk menghindari kekurangan berkas saat mengurus surat
Itulah tahap-tahap dalam mengurus administrasi pernikahan. Mudah bukan? Cuma 3 tahapan kok guys hihi.
Sebenarnya masih ada 2 hal lagi yang HARUS dilakukan oleh calon pengantin diluar administrasi. Apa sajakah itu? Mau tau? 2 hal ini akan dibahas di artikel berikutnya pada link berikut ini:
2.
Happy reading fellas! *cheers*