Konten dari Pengguna

Di Balik Usaha yang Berjalan, Ada Pentingnya Kepastian Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maulida Nizhfiya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika melihat tempat usaha yang berdiri di tengah lingkungan masyarakat, hal yang biasanya kita perhatikan adalah jenis usahanya, ramai atau tidak, dan bagaimana pelayanan yang diberikan. Padahal, ada hal lain yang juga penting untuk dilihat, yaitu bagaimana usaha tersebut dapat berjalan dari sisi hukum.

Tempat Usaha Kuliner. Foto: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Tempat Usaha Kuliner. Foto: Dokumentasi Pribadi

Salah satu hal yang menarik perhatian dapat dilihat pada sebuah tempat usaha kuliner di kawasan Jalan Pakupatan. Pada bagian depan bangunan terdapat tulisan mengenai klaim kepemilikan tanah dan bangunan. Sementara itu, bangunan tersebut tetap digunakan untuk kegiatan usaha. Kondisi seperti ini bukan berarti dapat langsung disimpulkan bahwa usaha tersebut bermasalah. Namun, fenomena tersebut cukup menarik untuk melihat lebih jauh mengenai pentingnya perizinan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Dalam hukum perizinan, menjalankan usaha tidak hanya berkaitan dengan kegiatan jual beli atau mencari keuntungan. Pelaku usaha juga perlu memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, perizinan berusaha menggunakan pendekatan berbasis risiko, sehingga persyaratan yang harus dipenuhi dapat berbeda sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Artinya, izin usaha bukan sekadar formalitas. Perizinan menjadi salah satu dasar agar kegiatan usaha dapat berjalan secara tertib dan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, terdapat pula persyaratan dasar yang perlu diperhatikan, termasuk persoalan penggunaan ruang dan bangunan.

Untuk bangunan gedung, misalnya, terdapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG pada dasarnya berkaitan dengan persetujuan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Jadi, ketika sebuah bangunan digunakan untuk kegiatan usaha, aspek bangunannya juga tidak bisa begitu saja dipisahkan dari persoalan perizinan.

Lalu bagaimana dengan persoalan tanah?

Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati dalam melihat suatu kondisi. Adanya tulisan yang menyatakan klaim atas tanah atau bangunan belum tentu berarti usaha yang berjalan di tempat tersebut tidak memiliki izin. Status kepemilikan tanah dan perizinan usaha merupakan dua persoalan yang berbeda. Persoalan kepemilikan dapat berkaitan dengan hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah, sedangkan izin usaha berkaitan dengan legalitas kegiatan usaha.

Karena itu, kurang tepat jika masyarakat langsung memberikan label bahwa suatu usaha ilegal hanya berdasarkan tulisan yang terlihat pada bangunan. Untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran, tentu diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Meski begitu, kondisi seperti ini tetap menunjukkan mengapa kepastian hukum dalam kegiatan usaha penting. Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai tempat yang digunakan untuk menjalankan usahanya. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa kegiatan usaha di lingkungan mereka berjalan sesuai dengan aturan. Begitu pula dengan pihak yang memiliki kepentingan terhadap tanah atau bangunan tersebut.

Pemerintah dalam hal ini tidak hanya memiliki peran ketika izin diterbitkan. Pengawasan juga menjadi bagian penting dari penyelenggaraan perizinan. Kemudahan dalam memperoleh izin memang dibutuhkan agar masyarakat tidak kesulitan dalam membuka usaha, tetapi kemudahan tersebut tetap harus disertai dengan pengawasan agar kegiatan usaha tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha, memenuhi perizinan seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif semata. Kepatuhan terhadap aturan justru dapat memberikan perlindungan bagi usaha itu sendiri. Ketika status tempat usaha, bangunan, dan perizinannya jelas, risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari juga dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, perizinan bukan dibuat untuk mempersulit orang yang ingin berusaha. Justru, perizinan dibutuhkan agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian bagi berbagai pihak.

Sebuah usaha memang dapat terlihat berjalan normal dari luar. Namun, di balik kegiatan usaha tersebut terdapat aspek hukum yang perlu diperhatikan. Karena itu, membangun iklim usaha yang baik bukan hanya soal memberikan kemudahan untuk membuka usaha, tetapi juga memastikan bahwa kemudahan tersebut berjalan bersama kepastian dan perlindungan hukum.

Penulis: Maulida Nizhfiya,Mahasiswa Fakultas Hukum,Universitas Sultan Ageng Tirtayasa