Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ditjen Imigrasi: Paspor RI Masa Berlaku 10 Tahun Terbit Mulai 12 Oktober 2022
11 Oktober 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham resmi menetapkan Paspor Republik Indonesia (RI) masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku Paspor RI yang baru ini berdasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah, kebijakan Paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa 11 Oktober 2022.
“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tambahnya lagi.
Sementara itu, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor saat ini sedang pembahasan melibatkan stakeholder terkait.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, juga menjelaskan bahwa masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya. Untuk biaya paspor biasa nonelektronik yaitu Rp 350.000. Sedangkan untuk paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
ADVERTISEMENT
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tutur Widodo Ekatjahjana.
Publik perlu mengetahui, bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 menyebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor.
Maka, masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut, merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin 10 Oktober 2022.
Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(Yos dan Ahmad)