Menkum HAM Berharap Daerah Lain Menyusul Bali Wujudkan 179 Desa Sadar Hukum

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
7 Oktober 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat saat meresmikan 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bali. (Foto: Piqih/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat saat meresmikan 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bali. (Foto: Piqih/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Bali-Provinsi Bali mewujudkan sebanyak 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, mengapresiasi hasil kerja nyata Pemerintah Provinsi Bali. Atas hadirnya desa sadar hukum berkontribusi tinggi pelaksanaan pembinaan kelompok sadar hukum.
ADVERTISEMENT
“179 suatu jumlah yang cukup besar. Wujud adanya sinergitas antara kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Bali," ungkapnya, saat meresmikan 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pada Jumat 7 Oktober 2022, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Provinsi Bali.
Menkum HAM, Yasonna Laoly, juga mengapresiasi Gubernur Bali beserta jajarannya memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Yakni, mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Selain itu, Desa Sadar Hukum ini juga membuktikan pemerintah daerah telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya. Hal tersebut terkait saat desa mendapatkan predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
ADVERTISEMENT
Menteri Yasonna menyadari, bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat tersebut. Pasalnya, harus memenuhi kriteria dan indikator penilaian indeks desa.
Sedangkan desa yang sudah mendapat predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Menkum HAM berharap, menjadi contoh bagi desa lainnya supaya meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya.
Sebab, adanya peninjauan kembali predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui evaluasi secara berkala setiap tahunnya.
“Diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasinya tersebut dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini setiap tahun akan tetap kita evaluasi kembali," ujar Yasonna Laoly tegas.
Menkum HAM, Yasonna Laoly, saat menyerahkan piagam penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bali. (Foto: Piqih/Kemenkumham)
Kemudian, bagi desa/kelurahan yang masih dalam proses menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Yasonna mendorong untuk terus memperbanyak kelompok keluarga sadar hukum di wilayahnya.
Hal tersebut dilakukan agar dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
"Saya harap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. Yang artinya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia," tambahnya.
Penetapan Desa/Kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya bersama menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Pasalnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum adalah kunci. Bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.
(Yos dan Indra)