Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Yasonna Mendengar di Makassar, Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual
28 September 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 14 Oktober 2022 0:24 WIB
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Makassar-Roadshow sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui Yasonna Mendengar berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 28 September 2022. Program yang ketiga digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) di Universitas Negeri Makassar (UNM).
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM ), Yasonna H. Laoly, menyebut bahwa Provinsi Sulawesi Selatan cukup kreatif. Sebab, berdasarkan data Kekayaan Intelektual pada tahun 2020 terdapat 1.749 permohonan hak cipta dan 551 permohonan merek.
Kemudian ada kenaikan pada tahun 2021, yakni sebanyak 2.751 permohonan hak cipta dan 938 permohonan merek.
“Menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran dalam perlindungan kekayaan intelektual,” tutur Menkum HAM, Yasonna Laoly , dalam acara yang dikemas berkonsep townhall meeting tersebut.
Yasonna Laoly menerangkan, bahwa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan sistem pendaftaran hak cipta secara online dengan proses yang lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Sehingga, perlindungan kekayaan intelektual dapat lebih mudah dilakukan.
"Tahun 2022 ini kita meluncurkan POP-HC, Persetujuan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta, yang sebelumnya satu hari, sekarang sepuluh menit Anda sudah bisa mendaftarkan secara online on your smartphone," terangnya.
Yasonna Laoly juga menuturkan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga besar dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Tak ayal, guna mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberi pelayanan yang terbaik untuk publik.
"Kementerian Hukum dan HAM mencoba terus menggunakan aplikasi-aplikasi digital untuk mempercepat pelayanan publik kita. Karena memang pelayanan publik kita maka dalam pendaftaran hak cipta, merek, kekayaan intelektual, paten, dan lain-lain kita sudah melakukan pendaftaran secara online dan hak cipta saudara itu langsung masuk dan terdaftar," ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
ADVERTISEMENT
Sistem berbasis online memberikan dampak yang baik terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Hal ini terbukti bahwa hak cipta yang sebelumnya terdaftar sebanyak 4.837 per bulan, diperalihan tahun 2022 menjadi 6.921 per bulan. Lalu saat ini tercatat sebanyak 7.384 hak cipta yang terdaftar per bulannya.
UMKM Jangan Ragu Daftarkan Merek
Kepada para peserta yang merupakan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif itu, Yasonna juga mendorong, untuk tidak ragu mendaftarkan merek usahanya.
Sebab pendaftaran merek bagi UMKM diberikan kemudahan dan adanya pengurangan tarif pendaftaran.
"UMKM dalam pendaftaran merek dan lain-lain untuk kekayaan intelektual kita beri kemudahan dan diskon. Dapat surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM-nya bahwa ada perbedaannya dan lumayan perbedaannya, tidak mahal juga," jelasnya.
Roadshow sosialisasi kekayaan intelektual Yasonna Mendengar, untuk mengetahui kendala-kendala dalam pencatatan kekayaan intelektual. Juga sosialisasi kemudahan dan manfaatnya kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Untuk lebih efektif dalam meningkatkan sosialisasi kekayaan intelektual," ujarnya.
"Bagaimana kita kerja sama kampus dan Kementerian Hukum dan HAM, yang bisa goes to campus. Ada rencana Pak Dirjen tahun depan untuk pergi ke kampus-kampus dan tempat-tempat lain menjelaskan prosedur," tambahnya lagi.
(Yos dan Indra)