Saat Yasonna Mengajar tentang Kekayaan Intelektual di Sekolah

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
28 September 2022 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly,  mengajar tentang Kekayaan Intelektual kepada pelajar sekolah di SDN  Makassar. (Foto: Piqih/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengajar tentang Kekayaan Intelektual kepada pelajar sekolah di SDN Makassar. (Foto: Piqih/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Makassar-Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengajar tentang Kekayaan Intelektual kepada pelajar sekolah di SDN Percontohan PAM Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 28 September 2022. Kegiatan Yasonna Mengajar ini berlangsung secara hybrid serta diikuti ribuan pelajar perwakilan daerah seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan gaya mengajar yang santai dan membuat para pelajar nyaman, Yasonna menyampaikan secara langsung pelajaran tentang jenis dan pentingnya kekayaan intelektual. Penjelasan mengenai materi kekayaan intelektual dikemas dengan gaya pembelajaran yang santai, sehinga disambut meriah pelajar yang hadir secara offline maupun online.
Yasonna mengajak para pelajar berinteraksi terkait kekayaan intelektual. Ia menjelaskan lebih rinci dari setiap jawaban para peserta, salah satunya adalah pertanyaan tentang seberapa penting kekayaan intelektual harus didaftarkan.
"Mengapa harus didaftarkan? Agar kita punya perlindungan legalitas, perlindungan hukum kepada merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hak cipta kita, sehingga kalau ada orang lain yang mencuri atau menjiplak bisa kita tuntut secara hukum dan kita dapat keuntungan finansial kalau orang lain menggunakan paten," ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam acara yang mengangkat tema "Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini" itu, Yasonna juga menceritakan bagaimana lagu “Ojo Dibandingke” yang viral harus dilindungi dan didaftarkan hak ciptanya.
"Jadi yang menciptakan itu Abah Lala dan kemudian kita bawa di ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM, kita berikan hak ciptanya karena rupanya lagu Ojo Dibandingke belum didaftarkan hak ciptanya waktu itu. Maka kita daftarkan, kalau orang mau pakai itu harus bayar royalty nanti," tuturnya.
Sebelumnya, Yasonna memberikan penghargaan kepada siswa-siswi yang berprestasi di Kota Makassar. Para siswa yang beprestasi tersebut menampilkan hasil karyanya di depan Menteri Hukum dan HAM tersebut. Yasonna mengapresiasi dan bangga terlebih di usia yang terbilang dini tersebut telah berhasil menciptakan karya yang luar biasa.
ADVERTISEMENT
"Saya merasa terharu dan bangga sekali berada di tengah-tengah anak yang kreatif dan inovatif. Anak-anak SD sudah mempunyai kemampuan karya-karya inovatif. Kehadiran kami dengan DJKI mengajar adalah untuk mengajak adik-adik untuk menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi," imbuhnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dengan jajarannya berfoto bersama pelajar sekolah di SDN Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Piqih/Kemenkumham)
Yasonna Laoly mendukung penuh para siswa untuk terus berkreasi dan berinovasi. Ia berharap siswa berprestasi yang telah melahirkan karya-karyanya dapat menjadi motivasi bagi siswa lainnya. Hal yang ditekankannya adalah percaya dengan kemampuan diri sendiri sehingga mampu berkarya dengan baik.
"Kalau di sekolah jangan menyontek. Kalau kamu menyontek berarti kamu tidak percaya kepada kemampuan dirimu, lama-lama kamu nanti menjadi orang yang bergantung kepada orang lain. Kita harus menjadi orang independen, harus mampu untuk berkarya sendiri, jangan menyontek, itu melanggar integritas seorang pelajar. Harus berupaya sendiri, dan akhirnya adik-adik mampu atas kemampuan sendiri," ujarnya tegas.
ADVERTISEMENT
(Indra)