Konten dari Pengguna

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Aturan Second Home Visa

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
25 Oktober 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 4 November 2022 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada acara peluncuran second home visa di Bali. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada acara peluncuran second home visa di Bali. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Bali-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa 25 Oktober 2022.
Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.
Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
• Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang- kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
• Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
• Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000,- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal, yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu. Untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," harapnya.
(Ahmad dan Yos)