Imigrasi Tindak 6 WNA Bangladesh Tidak Sesuai Izin Tinggal

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna. (Foto: Humas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna. (Foto: Humas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) Bangladseh berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
ADVERTISEMENT
Kronologi berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap beberapa warga negara asing, yang tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota TIMPORA menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud.
Tak ayal, petugas imigrasi menemukan sebanyak 6 WNA asal Bangladesh. Di antaranya adalah berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA. Keenamnya berada di Indonesia disponsori oleh PT ATI berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.
Adapun diketahui bahwa 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor. Sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, bersama stakeholder kepolisian serta Pemko Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait 6 WNA Bangladesh diamankan petugas imigrasi. (Foto: Humas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kemenkumham)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 orang atas nama AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal. Begitu juga tujuan serta kegiatannya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Demikian halnya 5 orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia,” ungkapnya, Selasa 18 Oktober 2022.
Felucia Sengky Ratna meneruskan, bahwa keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya.
Sedangkan menurut pengakuan keenam orang asing tersebut, kegiatan sehari-hari mereka hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan.
“Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Hal ini tentunya akan kami tindaklanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Felucia.
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 6 Warga Negara Asing Bangladesh berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. (Foto: Humas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kemenkumham)
Keenam orang Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia, berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH. Menurut pengakuan mereka, merupakan Direktur Utama PT ATI.
ADVERTISEMENT
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH. Tetapi, yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia,” tutur Felucia Sengky Ratna menerangkan.
“Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022. Sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya lagi.
(Ahmad, Yos, dan Ali)