Ditjen PAS: 1.466 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
22 Maret 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 membawa berkah bagi Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana beragama Hindu. Setidaknya total 2.062 narapidana Hindu tersebar seluruh Indonesia. Sebanyak 1.466 orang memperoleh Remisi Khusus (RK), Rabu 22 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, memerinci, bahwa 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.
"Warga binaan tersebut, setelah memperoleh remisi masih harus menjalankan sisa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ungkapnya.
Sedangkan sejumlah 3 orang lainnya memperoleh RK II. "Atau langsung bebas setelah menerima remisi," ungkap Rika melanjutkan.
Narapidana penerima remisi terbanyak berada pada wilayah Bali. Ditjen PAS mencatat ada 1.018 orang. Lalu menyusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Remisi khusus ini merupakan hak warga binaan pemasyarakatan, yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Rika menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Semua warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rika tegas.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana, yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.
Rika meneruskan, bahwa mereka (warga binaan pemasyarakatan) telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
ADVERTISEMENT
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi. Sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tuturnya.
“Selain dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan. Pemberian remisi ini, menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp 705.840.000,” tambahnya lagi.
Ditjen PAS mendata, bahwa warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, per 16 Maret 2023.
“Sebanyak 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, memerinci.
(Yos)