Konten dari Pengguna

Ditjen PAS: 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
25 Desember 2022 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta–Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencatat, bahwa terdapat 19.728 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama nasrani di seluruh Indonesia. Namun, sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 ini, pada Minggu 25 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada awak media.
Ditjen PAS memerinci sebanyak 14.057 narapidana atau WBP menerima RK dalam 2 kategori. Ditjen PAS mencatat, sebanyak 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sedangkan narapidana atau WBP mendapatkan Remisi RK II. Ditjen PAS mencatat, sebanyak 95 orang. Yaitu, narapidana atau WBP tersebut setelah mendapatkan remisi. Mereka langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, lalu menysusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, serta Papua sebanyak 1.295 narapidana.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap Rika menjelaskan.
Rika atas nama jajaran piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000,-.
(Yos)