Ditjes PAS Jelaskan Tudingan “Wanita Emas” Penghuni Rutan Pondok Bambu Lesbian

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
17 September 2023 19:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menjelaskan tudingan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni alias “Wanita Emas”. Yakni, menyebut 99% penghuni Rutan Pondok Bambu ialah lesbian.
ADVERTISEMENT
Soal tersebut, menyeruak saat keinginan Hasnaeni pindah dari rutan disampaikan oleh pengacaranya kepada hakim. Saat sidang vonis kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 Septeber kemarin.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menuturkan bahwa data disampaikan oleh “Wanita Emas” itu berdasarkan data dari mana? Khususnya, 99% penghuni Rutan Pondok Bambu ialah lesbian.
Sebab, ia meneruskan, bahwa angka ilmiah dihasilkan oleh penelitian ilmiah yang jelas indikatornya.
“Mungkin silahkan ditanya kepada yang memberi info apa dasarnya mengeluarkan angka 99%,” ujarnya, Sabtu 16 September 2023.
Rika menegaskan, bahwa semua lapas dan rutan memiliki aturan harus dipatuhi oleh semua warga binaan. Begitu juga Rutan Pondok Bambu. Selain itu, akan ada sanksi bagi semua terbukti melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan informasi dari Karutan Pondok Bambu, bahwa sejauh ini di Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan baik dari WBP maupun dari keluarga WBP, terkait penyimpangan yang berakibat terhadap pelanggaran tata tertib di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu,” jelasnya.
Tak ayal, untuk mencegah adanya penyimpangan/pelanggaran aturan/pelanggaran tata tertib dan gangguan lain, yang mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Rutan Kelas I Pondok Bambu telah melakukan deteksi dini sebagai upaya preventif.
Antara lain meliputi:
1. Rutan Kelas I Pondok Bambu menyediakan layanan aduan bagi WBP berupa:
a. WBP secara langsung bertemu dengan petugas layanan pengaduan
b. WBP secara tidak langsung dengan cara mengirimkan surat melalui kotak aduan yang telah disiapkan
ADVERTISEMENT
c. Masyarakat secara langsung melalui POS Pelayanan Pengaduan Masyarakat (yang berada di ruang layanan pendaftaran kunjungan Rutan Kelas I Pondok Bambu)
d. Masyarakat secara tidak langsung melalui media online website Rutan Kelas I Pondok Bambu (www.rutanpondokbambu.kemenkumham.go.id)
2. Melaksanakan kegiatan keagamaan secara menyeluruh (semua agama) yang dilaksanakan setiap hari.
3. Tersedia layanan konseling dan dukungan psikologis bagi WBP yang membutuhkan, bekerja sama dengan Rumah Sakit Pengayoman dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
4. Tersedianya layanan penyuluhan secara berkala seperti:
a. Penyuluhan hukum dari 18 (delapan belas) LBH yang sudah terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
b. Penyuluhan Kesehatan termasuk di dalamnya tentang kesehatan lingkungan, layanan kelompok rentan, bahaya penyimpangan seksual dan penyebaran penyakit menular seksual yang dilaksanakan oleh petugas medis klinik pratama Rutan Kelas I Pondok Bambu
ADVERTISEMENT
5. Pemberian kegiatan ketrampilan seperti menjahit, merajut, mote, decopage, tata boga (memasak), dan jenis-jenis keterampilan yang dapat dilakukan di dalam kamar hunian untuk mengisi waktu luang WBP.
6. Pelaksanaan olahraga senam bersama yang dilakukan 1 (satu) minggu sekali secara bergilir. Tenis Meja 2 (dua) kali seminggu.
7. Memberikan kesempatan kepada WBP untuk berkreasi dalam seni tari, seni peran, seni tarik suara (menyanyi) dan seni lukis.
8. Memberikan rekreasi kepada WBP berupa “Nobar” nonton bersama secara bergiliran (di halaman dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu), pentas seni.
9. Memberikan layanan kunjungan untuk WBP satu kali seminggu, dan juga disediakan kunjungan online (video call) secara gratis, serta disediakan WartelPas (bekerja sama dengan PT. Palapa) bagi WBP.
ADVERTISEMENT
10. Dilaksanakannya trolling oleh Petugas Regu Jaga Pengamanan Blok setiap 3 (tiga) jam sekali, untuk memantau keadaan dan kegiatan WBP di dalam blok hunian. Seluruh kegiatan selama melakukan penjagaan dituangkan dalam laporan harian dan di share di group WA Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu. Dan selanjutnya dilaporkan pada laporan harian SATOPSPATNALPAS DKI Jakarta.
11. Pemantauan CCTV selama 24 jam, yang dipasang di 33 (tigapuluh tiga) titik yang tersebar di area blok Hunian, halaman dalam dan area luar Rutan Kelas I Pondok Bambu.
12. Melakukan tindakan bagi pelanggar tata tertib, sesuai peraturan yang berlaku dengan tahapan-tahapan dari mulai pemberian nasehat, peringatan, pencabutan hak WBP, melalui pertimbangan dari sidang Tim Pengamat Permasyarakatan Rutan Kelas I Pondok Bambu. Bagi pelanggar tata tertib terdapat 2 (dua) sel RPTT (Ruang Pelanggaran Tata Tertib).
ADVERTISEMENT
“Dengan kegiatan-kegiatan tersebut diatas, maka WBP dapat menjalankan aktivitas secara dinamis, dan kondisi Rutan Kelas I Pondon Bambu sampai saat ini dalam keadaan aman dan tertib,” tutur Rika Aprianti.
Yos