Konten dari Pengguna

Imigrasi Deportasi MT Terduga Penipuan Bansos Covid-19 di Jepang

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
22 Juni 2022 8:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Imigrasi Indonesia mendeportasi laki-laki Warga Negara Jepang berinisisl MT 48 tahun. Yakni, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Indonesia mendeportasi laki-laki Warga Negara Jepang berinisisl MT 48 tahun. Yakni, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Oleh: Achmad Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi laki-laki Warga Negara Jepang berinisial MT, 48 tahun. Yakni, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang, pada Rabu 22 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora, menyampaikan bahwa MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang,” jelasnya kepada awak media.
Imigrasi mendata, bahwa MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan, pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Maka dengan dipulangkannya MT ke negaranya, Douglas menambahkan, MT langsung masuk ke dalam daftar penangkalan. MT juga secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ungkapnya.
“MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720, yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB,” tambahnya lagi.

Kronologi Pencarian MT di Indonesia

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, pada Rabu 8 Juni 2022.
Warga Negara Jepang berinisial MT itu diduga pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Imigrasi saat melakukan pengecekan data perlintasan. MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Douglas Simamora mengungkapkan, bahwa hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat.
“Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” ungkap Douglas.
MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu 8 Juni kemarin di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
“Setelah diperiksa petugas pada Rabu 8 Juni, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan,” ungkap Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora.
ADVERTISEMENT