Imigrasi: Samuel Altman WNA Pertama Pemegang Golden Visa Republik Indonesia

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
6 September 2023 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Ditjen Imigrasi. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Ditjen Imigrasi. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi)
ADVERTISEMENT
Jakarta-Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, adalah Warga Negara Asing (WNA) pertama pemegang Golden Visa Republik Indonesia pasca diundangkan akhir Agustus lalu. Ia menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa ada beberapa kategori Golden Visa selain atas dasar investasi/penanaman modal. Salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional memberikan manfaat untuk Indonesia.
“Dalam memperoleh Golden Visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” jelasnya, Senin 4 September kemarin.
Lebih lanjut, golden visa jenis visa ini diberikan kepada WNA sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Yakni, bertujuan mendukung perekonomian nasional.
Beleid golden visa tersebut merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Misi perusahaan milik lelaki kelahiran di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, pada 22 April 1985 silam itu. Supaya memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
Selain itu, ia menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019. Medio Juni lalu.
CEO OpenAI itu sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan. Altman sebagai WNA pertama pemegang Golden Visa Republik Indonesia. Ia diharapkan berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi)
Sebagai pemegang golden visa, Samuel Altman juga menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
Pemberian Golden Visa atas Altman oleh Ditjen Imigrasi. Tak ayal, menjadi bentuk konkret menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.
“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia” ujar Silmy Karim berharap.

Syarat WNA Pemegang Golden Visa

Sebelumnya, Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
WNA atau orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar) untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sedangkan, untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 760 miliar akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Lebih lanjut, untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Yos