Silmy Karim: Rekomendasi Kemenag Tidak Jadi Syarat Urus Paspor Umrah

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
6 Maret 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. (Infografis: Humas Ditjen Imigrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. (Infografis: Humas Ditjen Imigrasi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Paspor adalah hak warga negara. Alhasil negara harus memberian pelayananan memudahkan masyarakat. Bagi masyarakat memerlukan paspor umrah. Kini, rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
ADVERTISEMENT
"Kita (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah,”ungkap Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, kembali menyampaikan kabar tersebut, saat menggelar Car Free Day Imigration Service, di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu 5 Maret 2023, kepada awak media.
“Kita permudah langsung kita kasih,” tambahnya lagi.
Silmy meneruskan, bahwa paspor adalah hak warga negara. Tak ayal, imigrasi harus memberikan pelayanan tidak menyusahkan masyarakat.
Pasalnya, Dirjen imigrasi tersebut pada suatu waktu pernah kedatangan asosiasi umrah dan haji. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa 21 Februari 2023.
Asosiasi tersebut, berkeluh kesah soal rekomendasi Kemenag menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Sebagaimana terjadi di daerah-daerah, tiap mengurus syarat pengurusan paspor untuk umrah. Masyarakat memerlukan waktu yang tidak singkat sekadar mengurus paspor umrah di kantor imigrasi daerah belum lagi harus mendapat rekomendasi dari Kemenag.
ADVERTISEMENT
“Habis waktu untuk bolak-balik,” ungkap Silmy Karim.
Kini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah. Ditjen Imigrasi tidak akan mempersulit masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.
“Makanya persyaratan untuk menunjang KTP itu sudah cukup untuk menjadi pemohon paspor," tuturnya.
Sebelumnya, Silmy Karim juga sudah menyampaikan Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah. Yakni, saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” ungkap Silmy sebagaimana siaran pers Humas Ditjen Imigrasi, Kamis 23 Februari 2023.

Pelayanan Penerbitan Paspor RI Bagi Jemaah Haji dan Umrah

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 mengatur Persyaratan permohonan paspor. Sedangkan perihal pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah, tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Silmy menambahkan, bahwa dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag, bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” tuturnya.
“Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tambahnya lagi.
Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Yakni, dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku. Yaitu, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.
Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.
Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang. Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).
ADVERTISEMENT
(Yos)