Kemelut PARFI Selesai, Menteri Yasonna Laoly Serahkan SK Kepengurusan PARFI

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
2 Oktober 2020 23:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkumham Yasonna Laoly  saat menyerahkan Surat Keputusan kepengurusan PARFI secara resmi di Kantor Kemenkumham. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly saat menyerahkan Surat Keputusan kepengurusan PARFI secara resmi di Kantor Kemenkumham. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Andrew, Raja, dan Yos
Foto: Piqih
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) secara resmi di Kantor Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
"Saya menerima laporan bahwa pertentangan internal di tubuh PARFI sudah bisa diselesaikan dan ini tentu baik sekali," ujarnya, pada Jumat 2 Oktober 2020.
Usai menyerahkan SK kepengurusan PARFI yang sah, Menteri Yasonna Laoly juga berharap PARFI segera bekerja menyusun program untuk memajukan perfilman Indonesia.
"Saya kira dengan selesainya konflik internal ini, PARFI akan bisa secepatnya menyusun program untuk memajukan perfilman Indonesia. Walaupun saat ini kondisinya kurang bersahabat akibat pandemi Covid-19, termasuk buat dunia perfilman. Kita harus bisa mensiasatinya dengan baik," ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahardian Muzhar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jajaran pengurus PARFI yang hadir ialah Alicia Djohar (Ketua Umum), Paramitha Rusadi (Wakil Ketua Umum), Yungky Gustiranda (Sekretaris Umum), Evie Rahayu (Bendahara Umum), dan Pong Hardjatmo (Dewan Pertimbangan Organisasi).
Sebelum menyerahkan SK bernomor AHU-0000933.AH.01.08.Tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PARFI kepada Alicia Djohar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut PARFI harus mengejar ketertinggalan yang selama ini terjadi akibat konflik internal organisasi yang mewadahi aktris dan aktor film Tanah Air tersebut.
"Cukup lama memang kita tertinggal karena ada perbedaan pendapat di internal PARFI sendiri. Karenanya, pemerintah menyambut baik selesainya konflik ini," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Adapun SK ini sekaligus menunjukkan bahwa kepengurusan yang sah dari PARFI sudah diterbitkan oleh pemerintah," ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
SK yang diserahkan Menteri Yasonna tersebut sekaligus menandai berakhirnya kemelut berkepanjangan yang dialami PARFI.
Lebih lanjut, usai penangkapan Ketua Umum terpilih Gatot Brajamusti. Soultan Saladdin, yang mendapat mandat dari Gatot untuk menjalankan roda kepengurusan PARFI, sempat mendirikan Sekretarian Bersama di kantor PARFI.
Adapun Alicia Djohar kemudian terpilih sebagai Ketua Umum periode 2020-2025, dalam kongres yang digelar pada Maret silam.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Menkumham yang hari ini telah menyerahkan SK serta menerima kepengurusan PARFI. Hal ini adalah kehormatan dan kami sekaligus meminta petunjuk agar PARFI bisa lebih kokoh dan maju," ujar Alicia.
Sementara itu, Gustri Randa menyebut penyerahan SK dari Menkumham tersebut sekaligus menandai dimulainya pekerjaan PARFI untuk mendukung kehidupan para artis film yang menjadi anggotanya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini adalah berkah bagi PARFI di mana kita telah mendapatkan legalitas. Tentu dengan legalitas ini, pekerjaan PARFI masih banyak," kata Gusti.
"Salah satunya adalah kehidupan para artis film yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Tugas PARFI adalah bagaimana anggotanya tetap bisa bertahan dalam situasi sulit seperti sekarang," tuturnya.