Konten dari Pengguna

Kemenkumham Dukung Sukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
22 November 2023 20:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkum HAM, Yasonna Laoly, saat rapat kerja sama anggota Komisi III DPR RI, Selasa 21 November 2023. (Foto: Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menkum HAM, Yasonna Laoly, saat rapat kerja sama anggota Komisi III DPR RI, Selasa 21 November 2023. (Foto: Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki 6 Eselon I mendukung kegiatan menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (PP), Ditjen HAM, Ditjen PAS, BPHN, Ditjen AHU, dan Ditjen Imigrasi,” ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly, saat rapat kerja sama anggota Komisi III DPR RI, Selasa 21 November 2023.
“Nanti kesekjenan tentang netralitas ASN,” tambahnya lagi.
Menkum HAM Yasonna meneruskan, bahwa Ditjen PP memiliki 6 kegiatan.
Antara lain penyusunan antar tingkat kementerian pada 7 November 2023 tentang peraturan perubahan PP Nomor 32/2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
“Jadi ini sudah rapat PAK,” ujarnya.
Kedua pengharmonisasian 11 rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
“Terakhir, PKPKU yang berkaitan setelah Komisi II membahas konsultasi DPR berkaitan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya lagi.
Ketiga pengharmonisasian rancangan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia terkait pemilihan umum. Keempat pengharmonisasian 6 rancangan peraturan Bawaslu. Kelima pengundangan 3 peraturan Bawaslu.
“Dari 6 rancangan ada 3 pengundangan,” jelasnya.
Keenam penanganan 28 perkara terkait pengujian UU No.7/2017 tentang pemilihan umum terhadap UUD 1945. Ada 21 perkara telah diputus dan 7 perkara masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Itu yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan,” tutur Yasonna Laoly.
Sementara itu terkait kegiatan Ditjen HAM mendukung menyukseskan kegiatan Pemilu 2024.
Yasonna Laoly menjelaskan, bahwa pertama pelatihan sertifikasi mediator untuk meningkatkan kapasitas pegawai, mengantisapasi pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024, kegiatan ini diikuti sebanyak 80 orang tersebar di 33 Kanwil. Kedua menyosialisasikan kampanye Ramah HAM, pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
“Supaya tidak bentrokan menghargai disabilitas, ekualitas, dan lain-lain,” jelasnya.
Sedangkan kegiatan pada 2024, pertama kegiatan diseminasi hak berpolitik dan pengetahuan terkait hak sipil dan politik. Kedua memfasilitasi pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait kecurangan atau diskriminasi hak pilih.
“Kita akan melakukannya,” ucap Yasonna Laoly.
Menkum HAM Yasonna juga memerinci kegiatan Ditjen PAS, menyukseskan kegiatan Pemilu 2024. Ditjen PAS memiliki 7 kegiatan.
Pertama nota kesepahaman antara KPU dengan Menkum HAM tentang sinergi pelaksanaan tusi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak.
Kedua perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-El.
Ketiga menerbitkan petunjuk teknis terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-El bersama Ditjen Dukcapil.
Keempat menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kanwil untuk berkoordinasi denhgan KPU Terkait Daftar Pemilih Potensial, pemutakhiran data NIK warga binaan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus, dan Daftar Pemilih Tambahan.
ADVERTISEMENT
Kelima penguatan teknologi informasi pemasyarakatan. Keenam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di lapas/rutan. Ketujuh menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan menjelang Pemilu 2024.
Lebih lanjut, BPHN memiliki 2 kegiatan. Menkum HAM memerinci, pertama penyuluhan hukum terkait Pemilu 2024 (hak dan kewajiban politik warga negara menurut peraturan peraturan perundang-undangan) di pusat dan kantor wilayah termasuk di lapas dan rutan.
Adapun bentuk penyuluhan hukum yang dilakukan yakni: Penyuluhan Hukum Serentak, Penyuluhan Hukum Keliling, dan penyuluhan hukum terpadu. Kedua sosialisasi melalui media BPHN dan kantor wilayah terkait Pemilu 2024.
Selain itu, kegiatan Ditjen AHU mendukung menyukseskan kegiatan pemilu 2024. Ditjen AHU memiliki 4 kegiatan.
Satu memberikan data pendirian badan hukum parpol dan data terkini perubahan nama, lambang partai politik, dan perubahan kepengurusan parpol. Saat ini, terdapat 76 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
“Tetapi tidak semua dapat mengikuti pemilihan umum. Karena verifikasi KPU yang menentukannya bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Kedua melakukan penegasan status kewarganegaraan Indonesia. Penegasan status kewarganegaraan Indonesia telah dilakukan sejak tahun 2016-2023 sebanyak 5.825 orang.
Ketiga mengeluarkan surat keterangan status kewarganegaraan Indonesia untuk capres dan cawapres.
Keempat memproses permohonan pewarganegaraan orang asing menjadi WNI. Pada periode 2019-2023 telah diproses sebanyak 1.304 permohonan.
Sedangkan Ditjen Imigrasi memiliki kegiatan mendukung pendataan WNI melaui SIMKIM. Imigrasi mendata selama periode 2019-2023 terdapat WNI di atas 17 tahun mengambil paspor dokumen keimigrasian sebanyak 1.565.755 orang.
“Di luar negeri pengambilannya,” jelasnya.

Jumlah Pemilih Warga Binaan Pemilu 2024

Rapat Kerja sama Menkum HAM bersama anggota Komisi II DPR. Juga menyampaikan data pemilih lapas/rutan untuk Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Saat ini, jumlah lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 telah beroperasional dengan kapasitas hunian 140.424 orang, pada 6 November 2023. Sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini total 273.852 orang. Kondisi overcrowded sebesar 95%.
“Tahanan 53.151 dan napi 220.701,” jelasnya.
Menteri Yasonna memerinci, bahwa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sebanyak 187.313 orang. Daftar Pemilih Tetap 198.919 orang tahun 2024. Tahun 2019 sebanyak 85.523 orang.
“Walau warga binaan. Dia memiliki hak pilih. Kita memperbaikinya dan ada peningkatan,” jelasnya.
Data pemilih untuk Pemilu 2024 di lapas dan rutan. (Foto: Kemenkumham)
Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan berdasarkan rapat pleno dengan KPU pada 2 Juli 2023. Yakni, berjumlah 970 TPS.
“Dan 1 TPS maksimal berjumlah 300 DPT,” ungkap Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Yos