Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Petakan Data Awal 30an Korban Eksil di Eropa
4 Mei 2023 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 11 September 2023 15:01 WIB
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta-Jajaran stakeholder Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham ) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden. Yakni pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
ADVERTISEMENT
Khususnya kepada 30an korban eksil politik eks WNI, yang berada di Kawasan Eropa, pada Kamis 4 Mei 2023.
“Pada Pernyataan Pers tanggal 11 Januari 2023. Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia,” tutur Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra , pada keynote speech acara tersebut.
Adapun menindaklanjuti pernyataan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Yaitu membentuk Tim PPHAM serta melakukan langkah pemulihan korban. Juga pencegahan terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa mendatang.
Sejak diterbitkannya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal HAM telah melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di Kawasan Eropa,” ujar Dhahana.
Rincian jumlahnya, sebanyak 15 orang dari Republik Ceko, 3 orang dari Rusia, 9 orang dari Swedia, 1 orang dari Bulgaria, 1 orang dari Albania, dan 1 orang dari Kroasia.
Kemenkumham tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI. Yakni verifikasi korban eksil politik eks WNI yang tetap menjadi warga negara asing, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia.
Selain itu, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Mengingat pentingnya upaya percepatan pelaksanaan rekomendasi di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil tersebut,” tutur Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, kepada awak media.
(Yos dan Erton)
Live Update