Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menkum HAM Temui WNI Stateless di Filipina dan Berikan Paspor RI
23 Maret 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 1 April 2022 21:31 WIB
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Indra dan Yos
Foto: Wisnu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM ),Yasonna H. Laoly, bertemu dengan komunitas masyarakat serta pebisnis Filipina di Indonesia, di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pertemuan tersebut, untuk mengawali kunjungan kerja Yasonna ke Filipina beberapa hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan, Menteri Yasonna sangat mengapresiasi komunitas masyarakat Filipina di Indonesia yang menominasikannya sebagai penerima Kaanib Ng Bayan award , Ally of the Nation, sahabat bagi bangsa Filipina.
“Terima kasih atas dukungan tentang penghargaan yang memacu kami untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan. Kami berusaha selalu memberikan pelayanan terbaik, untuk siapapun, khususnya pada masa pandemi yang menuntut kita mengutamakan alasan kemanusiaan,” kata Yasonna.
Pertemuan dengan komunitas masyarakat dan pebisnis Filipina di Indonesia adalah pembuka kunjungan kerja bilateral Yasonna dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra. Rencananya, Yasonna akan berangkat ke Filipina pada Kamis 24 Maret 2022.
Adapun agenda kerja Yasonna di Filipina di antaranya adalah pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, untuk membahas sejumlah hal dan kerja sama, salah satunya merumuskan solusi terkait penyelesaian masalah radikalisme dan terorisme.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa kerja sama bilateral yang akan kami bahas di Filipina, termasuk kerja sama mengatasi radikalisme dan terorisme,” ucap Menkum HAM Yasonna.
Selain pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Yasonna akan menemui sekitar 800 warga negara Indonesia di Kota Davao, Kepulauan Mindanao. Dalam pertemuan itu, Yasonna akan menyerahkan paspor Republik Indonesia kepada para WNI yang sempat tanpa status kewarganegaraan atau stateless.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia di manapun berada, termasuk di Mindanao. Salah satu bentuk perlindungannya adalah dengan memberikan paspor sebagai bukti identitas warga negara Indonesia di luar negeri," pungkas Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut
Menkum HAM Jelaskan Duduk Persoalan Mary Jane
Di sela-sela bertemu dengan komunitas masyarakat serta pebisnis Filipina di Indonesia, Menkum HAM, Yasonna Laoly, juga menjelaskan duduk persoalan soal hukuman mati atas warga negara Filipina Mary Jane yang masih tertunda di Indonesia kepada awak media.
ADVERTISEMENT
Perempuan terpidana kasus narkoba tersebut, Yasonna Laoly mengungkapkan, bahwa penegak hukum di Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane oleh sebuah kasus di Filipina.
"Jadi untuk itu Mary Jane masih diperlukan keaksiannya oleh penegak hukum di sana," ungkapnya.
Namun demikian, pihak penegak hukum Filipina belum mengambil kesaksian Mary Jane. Sebab terkendala faktor pandemi Covid-19.
"Mereka minta Mary Jane bisa diperiksa di sana, itu dalam hukum kita kan tidak bisa. Apakah mungkin dengan zoom nanti. Apakah pemeriksanya atau yang mau mengambil itu datang kemari itu semuanya tertunda karena pandemi Covid-19,” jelasnya.
Menkumham juga menjelaskan, akan membahas soal hukuman Mary Jane saat bertemu Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra.
Adapun pihak Filipina menyampaikan bahwa Mary Jane, korban kasus narkoba menyebabkannya harus menjalankan pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dari perspektif di sana Mary Jane adalah korban. Ada beberapa kesaksian yang diperoleh dari Filipina. Orang-orang di sana mengatakan dia korban," ujar Menkumham Yasonna Laoly.
"Jadi kita harus beri hak, kepada negara mereka untuk mengambil kesaksian di sini. Dan nanti kesaksian ini akan dinilai oleh Filipina. Kita lihat saya perkembangannya ya," ungkapnya lagi kepada awak media.
Hingga kini, Mary Jane masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita IIB Yogyakarta di Wonosari.