Konten dari Pengguna

Menkum HAM Yasonna Laoly Jelaskan Isu Kontroversi UU KUHP Baru

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
13 Januari 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, beserta jajarannya menjelaskan hal-hal yang keliru dipahami publik,  sejumlah pasal dalam KUHP yang baru.  Pada pertemuan rutin dengan American-Indonesian Chamber of Commerce secara virtual. (Foto: Biro Humas Kemenkumam)
zoom-in-whitePerbesar
Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, beserta jajarannya menjelaskan hal-hal yang keliru dipahami publik, sejumlah pasal dalam KUHP yang baru. Pada pertemuan rutin dengan American-Indonesian Chamber of Commerce secara virtual. (Foto: Biro Humas Kemenkumam)
ADVERTISEMENT
Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, menjelaskan hal-hal yang keliru dipahami publik, sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pada pertemuan rutin dengan American-Indonesian Chamber of Commerce secara virtual, Jumat 13 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Menkum HAM Yasonna menyampaikan, lima poin terkait isu yang diperdebatkan dan menimbulkan kekhawatiran tersebut. Salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan, yang merupakan delik aduan mutlak.
Adapun tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.
Sebab dalam KUHP baru, proses hukum akan berlaku apabila adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan yang sah, orang tua, dan anak.
"Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan, atau bahkan ‘menjadi hakim’ atas nama kesusilaan. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujar Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly juga menilai dalam pasal tersebut, tidak adanya perubahan yang substantif dengan KUHP yang lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja terjadi penafsiran yang salah serta tersebar secara luas menjadikan ketentuan baru tersebut dinilai memberikan dampak yang negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Perihal Hukuman Mati Dan Kebebasan Berekspresi

Selain itu, Menkum HAM juga menjelaskan tentang hukuman mati. Dijelaskannya bahwa KUHP yang baru memiliki pendekatan baru sebagai kompromi antara kelompok retensionis dan kaum abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.
Pada KUHP yang baru, pidana mati merupakan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun, yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana tetap berdasarkan penilaian objektif atas perilaku baik narapidana.
Selanjutnya, ia juga meluruskan persepsi terkait kebebasan berekspresi. Yasonna mengatakan bahwa KUHP telah dengan jelas membedakan tindakan antara kritik dan penghinaan.
Maka, melakukan kritik yang berlandaskan atas kepentingan umum bukan kejahatan. Namun, penghinaan yang terhadap siapa pun adalah kejahatan rasial yang dapat dilaporkan oleh individu yang diserang.
ADVERTISEMENT
"Norma ini sebenarnya diterapkan di banyak negara. KUHP baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan oleh yang bersangkutan, bukan oleh masyarakat atau simpatisan dan relawan," tambahnya lagi.
Selain itu, KUHP mencakup dua inti kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksinya diproses berdasarkan metode Delphi Internasional, yaitu proses yang melibatkan pendapat atau keputusan kelompok oleh panel ahli.
Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke pengadilan HAM Indonesia.

Tidak Diskriminasi

Terakhir, KUHP yang baru juga tidak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya, termasuk agama atau kepercayaan apapun. Hal tersebut karena semua ketentuan yang relevan dari KUHP sebelumnya disempurnakan, mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (New York Convention 1966).
ADVERTISEMENT
Yasonna menjelaskan, bahwa KUHP yang baru memiliki masa tenggang tiga tahun untuk kemudian dapat berlaku secara efektif. Saat ini, sebagai masa transisi dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk meminimalisir pro dan kontra.
"Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum,” jelasnya
Menkum HAM Yasonna menyebut, bahwa butuh proses dan waktu yang panjang untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial Belanda.
Proses tersebut seiring dengan beragamnya masyarakat di Indonesia yang membawa nilai, budaya dan norma kehidupannya masing-masing.
"Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, kita dapat mengadopsi KUHP kita sendiri, yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022. Prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 1963, kami membutuhkan waktu hampir 60 tahun untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial," ucapnya.
ADVERTISEMENT

Reformasi Hukum Pidana

Yasonna Laoly berharap, bahwa KUHP yang baru menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. KUHP baru mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan.
KUHP baru juga menggantikan KUHP Kolonial Belanda yang selama ini diterapkan secara kaku dan tidak memiliki sanksi alternatif selain pidana penjara.
"Dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku, berpedoman pada Ideologi Negara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 1945," tambahnya dalam pertemuan yang dihadiri lebih dari 60 anggota Chambers tersebut.
Sekadar infiormasi, pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Commerce dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran para pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Sebab, adanya anggapan yang keliru bahwa KUHP yang baru akan membawa dampak negatif terhadap para investor asing di Indonesia. Pertemuan yang berbasis di New York, USA tersebut beranggotakan para pelaku usaha dan investor asing yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia.
(Yos dan Indra)