Mujiarto: WBP Lapas Gunung Sindur Dilindungi Haknya Sesuai UU Pemasyarakatan

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Konten dari Pengguna
23 Maret 2022 23:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga Binaan Pemayarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Foto: Kemenkumham).
zoom-in-whitePerbesar
Warga Binaan Pemayarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Foto: Kemenkumham).
ADVERTISEMENT
Oleh: Yos dan Rika Foto: Humas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, memastikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur memperoleh hak-haknya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Selama menjalani pidana di dalam Lapas, WBP tetap dilindungi hak-haknya,” tuturnya Rabu 23 Maret 2022.
Mujiarto memerinci, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.
“Pemenuhan hak narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apa pun,” ungkapnya.
Warga Binaan Pemayarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Foto: Kemenkumham).
Meski demikian, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membuka kesempatan seluas-luasnya untuk masukan dari masyarakat luas.
“Untuk kemajuan Lapas yang lebih baik,” terang Mujiarto.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana. Alhamdulillah seperti kamar misalnya. mereka bisa menempati kamar yang layak dan tidak berdesak-desakan,” tambahnya lagi.

Total Penghuni 874 WBP Dari Total Kapasitas 1.308 Orang

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Fajar Teguh Wibowo, menambahkan hingga saat ini Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dihuni oleh total 874 WBP dari total kapasitas 1.308 orang.
“Dapat dipastikan kondisi blok hunian tidak kelebihan penghuni dan ada ruang yang leluasa, nyaman untuk aktivitas WBP. Sebagai Kepala KPLP yang setiap hari melakukan monitoring secara langsung kondisi di blok, saya jamin tidak ada praktik jual beli kamar maupun fasilitas lainnya,” ungkap Fajar.
Warga Binaan Pemayarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. (Foto: Kemenkumham).
Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur saat ini memiliki empat blok, satu kamar dapur, dan satu sel isolasi.
Jumlah hunian Warga Binaan Pemayarakatan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur di Blok Arjuna. (Foto: Kemenkumham).
“Semua blok dan kamar hunian di sini terisi tidak melebihi kapasitas yang tersedia. Contohnya Blok A yang berkapasitas 108 orang dihuni 47 orang dan ini terjadi di semua blok,” ungkap Fajar Teguh Wibowo memerinci.
ADVERTISEMENT