Konten dari Pengguna

Upacara HBP ke-59, Yasonna: UU Pemasyarakatan Menyukseskan Restorative Justice

Media Center Kementerian Hukum dan HAM
Kanal Resmi Pemberitaan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikelola oleh tim Media Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2 Mei 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Kementerian Hukum dan HAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa 2 Mei 2023. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa 2 Mei 2023. (Foto: Havijay/Kemenkumham)
ADVERTISEMENT
Jakarta-Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan disahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Agustus 2022. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadikan Sistem Pemasyarakatan semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana. Kini harus bertransformasi. Peran petugas Pemasyarakatan berpartisipasi penuh menyukseskan restorative justice atau keadilan restoratif.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia,” ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59, di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa 2 Mei 2023.
“Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra-Adjudikasi, Adjudikasi, sampai dengan Pasca-Adjudikasi,” tambahnya lagi.
Menkum HAM Yasonna juga menjelaskan, bahwa UU Pemasyarakatan juga menuntut perluasan peran petugas Pemasyarakatan berpartisipasi penuh menyukseskan keadilan restoratif.
“Sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial. Yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan,” ungkapnya kepada jajaran pegawai Kemenkumham.
Yasonna juga kembali mengingatkan jajaran Pemasyarakatan bersiap mengingat UU Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan shifting paradigm menjadi sebuah keniscayaan.
ADVERTISEMENT
“Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan. Namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat, dan tanggung jawab pelaku,” tuturnya.
Dalam strategi penanganan overcrowded, Menkum HAM mengatakan, pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif nonpemenjaraan. Atau bentuk-bentuk penghukuman berbasis masyarakat lainnya.
“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja. Tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem social reintegration,” ujarnya.
Pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support, dan social participation pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif,” tambahnya lagi.
Yasonna menegaskan, bahwa  konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan Sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang publik inginkan.
ADVERTISEMENT
Tak ayal, hal tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas.
“Saya mengajak seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan instropeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan. Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut, kita perlu sebuah kata kunci," ujarnya tegas.
"Yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri,” tambahnya.

Apresiasi Pemasyarakatan Hadapi Kondisi Pandemi Covid

Kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020. Mau tak mau, juga membuat jajaran Kemenkumham terombang-ambing menghadapi pandemi.
Menkum HAM Yasonna menilai, syukurnya Pemasyarakatan mampu menghadapi kondisi pandemi Covid-19.
“Kita semua memahami pada masa-masa kemarin kita semua diombang-ambingkan oleh pandemi,” ungkapnya.
“Namun berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bangsa ini selamat dan bertahan, termasuk institusi Pemasyarakatan yang mampu melewati situasi krisis ini dan pada akhirnya mampu mengamankan sampai pada masa transisi menuju endemi,” tambahnya lagi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di sela-sela upacara HBP ke-59, Menkum HAM menggelar Halalbihalal Idulfitri 1444 Hijriah bersama seluruh pegawai unit utama dan wilayah se-Indonesia secara virtual, Selasa 2 Mei 2023.(Foto: Havijay/Kemenkumham)
Di sela-sela upacara HBP ke-59, Menkum HAM menggelar Halalbihalal Idulfitri 1444 Hijriah bersama seluruh pegawai unit utama dan wilayah se-Indonesia secara virtual.
ADVERTISEMENT
Menkum HAM Yasonna berharap, seluruh pegawai dapat memaknai halalbihalal sebagai momentum untuk saling memaafkan, instropeksi diri, dan memperkuat tali silaturahmi.
Selain itu, ia juga mewanti-wanti kepada seluruh pegawai untuk segera fokus bekerja, perkuat sinergi dan kolaborasi, serta meningkatkan kedisiplinan.
“Sebagai abdi negara, Aparatur Sipil Negara harus memiliki sikap disiplin tinggi sehingga optimal dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akhir kata, Dirgahayu Pemasyarakatan! Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59. Tetaplah menjadi Aparatur Sipil Negara yang tulus dan ikhlas mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Yasonna H. Laoly.
(Yos dan Denza)