Streaming Mahal, Pikiran Penat: Ketika Hiburan Gigital Jadi Kemewahan
Tulisan dari Melati Dwi Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Hiburan Jadi Barang Kena Pajak
Dulu, hiburan digital adalah pelarian dari penatnya rutinitas. Sekarang, bahkan menonton film di Netflix pun terasa seperti keputusan ekonomi. Pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menaikkan PPN barang dan jasa digital dari 10% menjadi 12% mulai tahun 2025. Itu berarti, setiap klik “perpanjang langganan” kini bukan sekadar hiburan, tapi juga kontribusi ke kas negara.
Secara teori fiskal, kebijakan ini mengacu pada prinsip keadilan dan netralitas pajak, seperti semua bentuk konsumsi, baik konvensional maupun digital, semestinya diperlakukan sama. Kalau tiket bioskop kena pajak hiburan, maka platform streaming juga wajar ikut menyumbang. Di atas kertas, konsep ini terdengar adil. Tapi di lapangan, ceritanya tidak sesederhana itu.
Streaming Kian Mahal, Generasi Z Makin Terbebani
Kenaikan PPN digital berimbas langsung pada harga langganan. Data dari IDN Times (2025) menunjukkan harga paket streaming kini mencapai:
Netflix: Rp54.000–186.000/bulan
Disney+ Hotstar: hingga Rp119.000/bulan
Spotify Premium: sekitar Rp59.000/bulan
Dengan tarif PPN baru, biaya ini otomatis naik 12%. Bagi banyak pengguna, terutama mahasiswa, pekerja muda, atau keluarga muda, angka itu bukan hal kecil. Satu dua langganan bisa mencapai ratusan ribu rupiah per bulan.
Ironinya, survei Bank Dunia (2024) menemukan hanya 7% masyarakat kelas menengah yang menganggap hiburan digital sebagai “pengeluaran wajib.” Sisanya menilai langganan sebagai beban elastis, pengeluaran yang mudah dipangkas bila ekonomi sedang sulit. Dalam konteks ini, pajak digital membuat hiburan semakin eksklusif, terutama bagi mereka yang selama ini menjadikan film dan musik sebagai cara “menyelamatkan mental” dari stres pekerjaan dan tekanan hidup.
Pemerintah Punya Alasan: Keadilan Fiskal
Meski banyak yang mengeluh, kebijakan ini tidak muncul tanpa dasar. Pemerintah menilai bahwa selama ini platform global seperti Netflix, Disney, dan Spotify menghasilkan pendapatan besar dari pengguna Indonesia, tapi tidak selalu berkontribusi dalam bentuk pajak lokal yang proporsional.
Data dari Kementerian Keuangan (2024) mencatat penerimaan dari PPN digital mencapai Rp15,9 triliun pada 2023, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2021. Ini bukti nyata bahwa konsumsi digital masyarakat terus naik dan sektor ini memiliki potensi fiskal yang sangat besar.
Dari sudut pandang kebijakan publik, pajak digital adalah upaya menjaga kedaulatan fiskal di era globalisasi ekonomi, di mana transaksi lintas negara semakin sulit dipantau. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memperoleh penghasilan dari pasar Indonesia, harus turut menyumbang bagi Indonesia.
Antara Fiskal dan Akses Publik
Meski tujuannya baik, kebijakan fiskal yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial bisa menimbulkan efek balik. Generasi Z dan milenial, merupakan kelompok paling aktif di dunia digital, melihat pajak bukan hanya sebagai kewajiban, tapi juga tolok ukur keadilan sosial.
Jika pajak terasa “mengambil lebih banyak dari yang sedikit mampu,” rasa percaya (tax morale) masyarakat bisa menurun. Apalagi ketika hiburan digital bukan sekadar konsumsi, tetapi juga sarana menjaga kesehatan mental dan ruang ekspresi diri.
Maka, negara perlu menyeimbangkan dua sisi: keadilan fiskal untuk kas negara dan keadilan akses bagi warga digital. Beberapa alternatif kebijakan yang bisa dipertimbangkan antara lain:
Tarif pajak progresif berdasarkan pendapatan perusahaan digital: platform raksasa global membayar lebih tinggi dibanding startup lokal.
Insentif pajak bagi layanan streaming lokal agar konten Indonesia punya daya saing.
Transparansi penggunaan pajak digital, misalnya sebagian dialokasikan untuk pengembangan industri kreatif nasional.
Dengan pendekatan semacam ini, pajak tidak sekadar alat pungutan, melainkan motor pertumbuhan ekosistem hiburan digital yang sehat dan berkeadilan.
Hiburan Seharusnya Tidak Jadi Kemewahan
Hiburan digital seharusnya menjadi ruang relaksasi, bukan simbol kesenjangan. Ketika biaya berlangganan terus naik dan setiap klik dihitung pajaknya, kita perlu bertanya: “Apakah sistem fiskal kita masih berpihak pada kesejahteraan publik, atau justru mempersempit ruang kebahagiaan sederhana?”
Membayar pajak adalah bentuk kontribusi, tapi negara juga wajib memastikan bahwa akses hiburan tetap inklusif dan terjangkau. Pajak yang adil bukan hanya yang memungut dengan benar, tetapi juga yang mengembalikan manfaatnya bagi rakyat.
Hiburan digital adalah bagian dari gaya hidup modern, dan gaya hidup ini seharusnya tidak berubah menjadi kemewahan baru. Karena pada akhirnya, menonton film di akhir pekan atau mendengarkan musik di perjalanan pulang kerja bukanlah dosa fiskal, melainkan hak emosional setiap warga.
Apakah kamu juga merasa biaya hiburan digital makin menekan dompet? Yuk, bagikan pandanganmu: apakah pajak digital ini langkah adil atau justru beban baru bagi generasi kita?

