Menyelami Realitas Penurunan Angka Pernikahan di Indonesia

Malang melintang di dunia perbankan sejak tahun 1990, dan 15 tahun diantaranya bergabung dengan sebuah Bank Syariah terbesar di Indonesia yang merupakan grup perbankan papan atas, membuat Merza siap sharing knowledge dan experience-nya.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Merza Gamal (Pensiunan Gaul Banyak Acara) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pernikahan bukan hanya soal dua individu yang bersatu, melainkan juga gambaran dari dinamika kompleks masyarakat Indonesia.
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan tren menurunnya angka perkawinan, seiring dengan peningkatan angka perceraian, menciptakan tantangan sosial yang mengharuskan kita melihatnya dengan bijaksana, termasuk melalui lensa agama.

Laporan BPS 2024 mencatat penurunan signifikan dalam angka pernikahan selama tiga tahun terakhir. Angka pernikahan di Indonesia menyusut sebanyak 2 juta dari tahun 2021 hingga 2023, menandakan perubahan signifikan dalam pandangan dan perilaku terhadap pernikahan.
Berikut ini adalah angka perkawinan dalam enam tahun terakhir: Tahun 2018: 2.016.171; Tahun 2019: 1.968.878; Tahun 2020: 1.792.548; Tahun 2021: 1.742.049; Tahun 2022: 1.705.348; Tahun 2023: 1.577.255.
Tren penurunan pernikahan yang juga disoroti oleh BKKBN dan data dari SIMKAH menunjukkan adanya dinamika sosial yang kompleks. Sementara itu, laporan Statistik Indonesia 2024 juga menyoroti tren angka perceraian.
Meskipun mengalami peningkatan pada tahun 2022, angka perceraian cenderung menurun pada tahun 2023, menunjukkan adanya perubahan yang dinamis dalam struktur keluarga Indonesia.
Angka perceraian di Indonesia dalam tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut: Tahun 2021: 447.743; Tahun 2022: 516.344; Tahun 2023: 463.654.
Dalam dunia yang terus berubah dan berkembang, pernikahan tetap menjadi sebuah institusi yang penting. Tren penurunan angka pernikahan dan meningkatnya angka perceraian berdasarkan statistik yang disampaikan BPS menunjukkan adanya perubahan dalam dinamika sosial masyarakat Indonesia.
Namun demikian, dalam menghadapi fenomena waithood atau menunda pernikahan, kita dapat memandangnya dari perspektif Al-Qur'an yang memberikan pencerahan dan pedoman bagi setiap individu.
Al-Qur'an sebagai pegangan seorang Muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, mengajarkan pentingnya memilih pasangan hidup dengan hati-hati, serta persiapan yang matang sebelum memasuki bahtera pernikahan.
Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai Al-Qur'an, individu dapat memasuki pernikahan dengan keyakinan dan ketenangan yang didasarkan pada prinsip agama.
Tantangan waithood, atau menunda pernikahan, semakin umum di masyarakat. Namun, dengan pedoman yang diberikan oleh Al-Qur'an, mereka yang memilih untuk menunda pernikahan dapat menjalani proses ini dengan kesadaran dan kesiapan yang matang.
Tren penurunan angka pernikahan juga mencerminkan dinamika sosial yang kompleks, termasuk perubahan dalam pola pikir dan kesehatan mental-emosional masyarakat. Untuk mengatasi tantangan ini, pendekatan holistik yang melibatkan pendidikan, dukungan ekonomi, dan penguatan nilai-nilai agama menjadi krusial.
Mari kita terus merenungkan dan mengaplikasikan ajaran Al-Qur'an dalam membangun hubungan yang harmonis dan bahagia dalam bahtera pernikahan.
Semoga tulisan ini dapat memberikan inspirasi dan panduan bagi mereka yang sedang menjalani fase waithood, serta menjadi landasan yang kokoh dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang penuh berkah.
Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)
