Krisis Hukum di Balik Main Hakim Sendiri

Mahasiswi Universitas Santo Thomas Medan fakultas Hukum
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Messy Gultom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan diadili oleh masyarakat. Namun, realitas menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri masih sering terjadi. Ketika seseorang diduga melakukan kejahatan, tidak sedikit warga yang memilih menghukum secara langsung melalui kekerasan. Fenomena ini menjadi pertanyaan besar: mengapa masyarakat lebih percaya pada amarah massa daripada proses hukum?
Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Dalam sistem peradilan pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau tuduhan. Asas praduga tidak bersalah menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil sebelum dijatuhi hukuman. Ketika massa mengambil alih peran aparat penegak hukum, hak tersebut hilang begitu saja. Akibatnya, tidak sedikit korban yang mengalami luka berat, cacat, bahkan kehilangan nyawa sebelum kesalahannya terbukti. Fenomena ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap negara hukum. (Kaldera.id)
Maraknya aksi main hakim sendiri tidak dapat dilepaskan dari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa proses hukum berjalan lambat, hukuman tidak memberikan efek jera, atau penegakan hukum masih dipandang belum konsisten. Persepsi tersebut kemudian mendorong sebagian orang memilih jalan pintas dengan menghukum pelaku secara langsung. Namun, rasa kecewa terhadap sistem hukum tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Justru tindakan tersebut melahirkan pelanggaran hukum baru dan memperburuk keadaan. (Waspada)
Bahaya terbesar dari budaya menghakimi adalah kemungkinan terjadinya salah sasaran. Dalam situasi yang dipenuhi emosi, seseorang dapat menjadi korban hanya karena fitnah, kesalahpahaman, atau informasi yang belum terverifikasi. Ketika kekerasan telah terjadi, penyesalan tidak akan mampu mengembalikan nyawa atau memulihkan martabat korban. Oleh karena itu, hukum hadir untuk memastikan bahwa setiap tuduhan dibuktikan melalui proses yang objektif, bukan berdasarkan emosi massa.
Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak. Aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan kecepatan dalam menangani setiap perkara. Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum dengan memahami bahwa menjaga pelaku agar tidak melarikan diri berbeda dengan melakukan penganiayaan. Tugas masyarakat adalah menyerahkan pelaku kepada pihak yang berwenang, bukan menjatuhkan hukuman.
Pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari kepalan tangan, melainkan dari proses hukum yang adil dan bermartabat. Ketika massa memilih menghakimi, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Negara hukum hanya akan tetap berdiri kokoh apabila setiap warga negara menghormati proses hukum sebagai satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan.
