Konten dari Pengguna
Pajak Hijau, Cara Baru Lawan Polusi?
2 Oktober 2025 13:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Pajak Hijau, Cara Baru Lawan Polusi?
Akankah Pajak Hijau bisa menjadi senjata baru dalam melawan polusi di Indonesia? MUHAMMAD YUSUF FERDYANSYAH
Tulisan dari MUHAMMAD YUSUF FERDYANSYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Polusi udara dan krisis iklim semakin terasa nyata di Indonesia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia mencapai 1,24 gigaton CO₂e pada 2022, rekor tertinggi baru. Padahal Indonesia sudah berkomitmen dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) untuk menurunkan emisi hingga 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Green Tax membuat pihak yang mencemari wajib menanggung biaya lingkungan yang ditimbulkan. Selama ini, biaya polusi udara, limbah plastik, dan emisi karbon ditanggung masyarakat luas. Kebijakan pajak ini menjadi lebih efektif untuk mendorong perubahan perilaku industri maupun konsumen ketimbang sekadar imbauan. Contoh nyata, rencana cukai plastik sekali pakai yang sedang digodok pemerintah, ditujukan untuk mengurangi konsumsi plastik berlebihan. Kementerian ESDM melaporkan pada 2023 Indonesia berhasil menurunkan 127,67 juta ton CO₂e dari sektor energi, melampaui target 116 juta ton. Ini menunjukkan bahwa kombinasi regulasi, insentif, dan disinsentif bisa bekerja. Pajak hijau akan memperkuat kombinasi ini.

Manfaat Green Tax
1. Lingkungan lebih bersih: Pajak karbon dan pajak plastik bisa mengurangi emisi dan limbah secara signifikan.
ADVERTISEMENT
2. Kesehatan publik meningkat: Polusi udara terbukti meningkatkan kasus ISPA, asma, hingga penyakit jantung. Mengurangi polusi berarti mengurangi beban biaya kesehatan.
3. Dorongan inovasi industri hijau: Perusahaan akan terdorong menggunakan teknologi lebih ramah lingkungan agar biaya pajak tidak memberatkan.
4. Sumber penerimaan negara hijau: Dana dari pajak ini bisa digunakan untuk subsidi energi terbarukan, transportasi publik rendah emisi, atau program penghijauan.
Solusi Penerapan Green Tax
1. Penerapan bertahap: Mulai dari sektor dengan emisi terbesar seperti energi, transportasi, dan plastik sekali pakai.
2. Kompensasi untuk masyarakat rentan: Misalnya subsidi energi bersih atau bantuan langsung agar beban tidak jatuh pada kelompok miskin.
3. Transparansi penggunaan dana: Penerimaan dari green tax harus jelas dialokasikan ke program lingkungan, bukan hanya masuk ke kas umum.
ADVERTISEMENT
4. Kolaborasi Pemerintah pusat dan daerah: Daerah penyumbang emisi besar seperti Jawa Barat, Riau, dan Kalimantan harus punya peran strategis dalam implementasi pajak hijau.
5. Sosialisasi publik: Penting menjelaskan bahwa Green Tax bukan sekadar “pajak baru”, melainkan investasi jangka panjang untuk kesehatan masyarakat dan masa depan Negara.
Kesimpulan
Indonesia sedang berpacu dengan waktu untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan menjaga kualitas udara. Data pemerintah menunjukkan emisi terus meningkat, sementara target iklim semakin ambisius. Green tax hadir sebagai cara baru melawan polusi, bukan hanya lewat aturan, tapi juga lewat insentif dan disinsentif yang nyata. Apabila diterapkan dengan desain yang adil, transparan, dan bertahap, pajak hijau bukan sekadar beban baru, melainkan peluang besar. Lingkungan menjadi lebih sehat, ekonomi lebih hijau, dan generasi mendatang lebih terlindungi.
ADVERTISEMENT

