Konten dari Pengguna

PPN 12% Barang Mewah: Jalan Pintas Tambah Penerimaan Negara?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MUHAMMAD YUSUF FERDYANSYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: AI EDITING
zoom-in-whitePerbesar
Foto: AI EDITING

Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah (barang kena pajak mewah/PPnBM) seperti kendaraan mewah, kapal pesiar, dan pesawat pribadi. Barang kebutuhan pokok dan jasa sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN 11%.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp917,78 triliun pada 2025, meningkat sekitar 18,23% dibandingkan tahun sebelumnya Namun, beberapa ekonom berpendapat bahwa dampaknya terhadap penerimaan negara mungkin tidak signifikan. Menurut peneliti LPEM FEB UI, Teuku Riefky, kenaikan tarif PPN belum tentu dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan dan berisiko memperburuk sektor informal.

Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah tidak langsung terkena dampak dari kenaikan tarif PPN ini, karena barang dan jasa yang mereka konsumsi sehari-hari tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Namun, jika kebijakan ini diikuti dengan kenaikan harga barang dan jasa lainnya, daya beli masyarakat dapat terpengaruh. Selain itu, jika pemerintah tidak melakukan pengawasan yang ketat, maka akan ada potensi pelaku usaha yang menaikkan harga barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah, yang dimana dapat memberatkan masyarakat.

Solusi

1. Pengawasan Ketat: Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha untuk mencegah kenaikan harga barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah.

2. Edukasi Masyarakat: Pemerintah penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah agar mereka dapat menyesuaikan pola konsumsi mereka.

3. Peningkatan Infrastruktur dan Pelayanan Masyarakat: Pemerintah dapat menggunakan tambahan penerimaan dari PPN untuk meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah. Dengan pengawasan yang ketat dan penggunaan tambahan penerimaan untuk kepentingan publik, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.