Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Islam: Pernikahan Beda Agama
29 November 2021 15:50 WIB
Tulisan dari Muhammad Sadli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ajaran Islam menganjurkan bagi pemeluknya untuk memilih perempuan yang salihah dalam membentuk sebuah keluarga, tujuan menikah sendiri adalah untuk keutuhan agama dan kelestarian generasi penerus. Menikah dengan perempuan yang minim dengan pengetahuan agama sangat berbahaya bagi pihak laki-laki. Begitu pula dengan perempuan cantik yang lahir dari tempat yang buruk, maka tiada gunanya dan akan membuat suami menderita karena kekafirannya kepada Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Keluarga yang paling buruk adalah keluarga yang anak-anaknya hidup di bawah asuhan seorang ibu Yahudi atau Nasrani, dibesarkan dan dididik dalam lingkungan yang jauh dari tata cara ajaran agama Islam.
Bagaimana hukum perempuan yang menikahi laki-laki ahli kitab?
Menurut para ulama, perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim hukumnya haram. Ulama sepakat bahwa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim, baik ahli kitab maupun non ahli kitab. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْ
Ayat tersebut memang berbicara mengenai larangan menikahkan anak perempuan muslim kepada laki-laki musyrik. Akan tetapi, berdasarkan kesepakatan para ulama, haram hukumnya bagi perempuan muslim menikah dengan laki-laki ahli kitab.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana hukum laki-laki yang menikahi perempuan ahli kitab?
Sahabat Jabir berkata, “Saya ikut dalam perang qadisiyah bersama Sa'ad. Waktu itu banyak di antara kami yang menikah dengan perempuan ahli kitab karena kami tidak banyak menemukan perempuan muslim. Sesudah peristiwa ini, ternyata banyak yang menceraikan istrinya dan ada pula yang mempertahankannya”.
Ketika khalifah Umar mendengar peristiwa tersebut, beliau langsung menulis sebuah surat kepada Hudzaifah, “Saya mendengar kamu telah menikahi perempuan ahli kitab. Maka saya perintahkan kepadamu untuk menceraikannya”.
Lalu Hudzaifah menjawab surat itu “Saya tidak akan menceraikan istri saya sebelum mendapat alasan mengenai hal itu”.
Jawab khalifah “Tidak, pernikahan itu hukumnya adalah halal. Akan tetapi, perempuan ahli kitab itu sesungguhnya memiliki daya pikat yang akan membuatmu terpesona dan lupa diri, akan membuatmu melupakan dan menjauhi perempuan muslim!”.
ADVERTISEMENT
Dengan rasa puas Hudzaifah menjawab “Kalau begitu, baiklah. Ia akan saya ceraikan”. Kemudian Hudzaifah pun menceraikan istrinya.
Dari peristiwa diatas, kita bisa mengetahui bahwa hukum menikahi perempuan ahli kitab adalah makruh jika dalam keadaan darurat, misalnya seperti kita tidak menjumpai perempuan muslim karena kita telah lama tinggal di negeri asing. Karena hakikatnya dalam pernikahan itu melalui beberapa tahapan, seperti menyelidiki kesucian dan kebersihan diri pihak perempuan, berakhlak luhur dan dari keturunan yang baik.
Umar Al-Faruq merupakan sahabat rasul yang terkenal tegas dalam menjalankan perintah Allah Swt, beliau merasa tidak senang jika kaum laki-laki menikah dengan perempuan ahli kitab. Laki-laki yang terhanyut oleh sistem ideologi barat akan berpaling kepada kaum perempuan barat untuk membentuk kehidupan yang baru. Pernikahan dengan ahli kitab ini akan melahirkan sebuah keluarga yang jauh dari ajaran Islam. Dengan latar belakang yang berbeda, si ibu bisa saja minum minuman keras di hadapan anaknya, mengajak anaknya pergi ke gereja dan pastinya akan mendidik anaknya dengan pendidikan non Islam.
ADVERTISEMENT
Waktu terus berganti dan musim telah berlalu. Usia sepasang suami istri pun menjadi tua, kecantikan dan daya tarik telah hilang dimakan waktu, rasa cinta di antara keduanya pun mulai memudar. Saat itulah keduanya sadar bahwa nilai-nilai spiritual menjadi pilihan terbaik dalam sebuah pernikahan. Pernikahan yang mengikuti aturan dari Allah Swt menjadi ikatan yang paling kokoh dalam membentuk sebuah keluarga.
Menurut saya, dalam kondisi yang memprihatinkan ini, pernikahan dengan perempuan ahli kitab akan membahayakan eksistensi agama Islam. Dikhawatirkan anak-anak kita akan hanyut oleh arus kehidupan barat, diperalat untuk dijadikan mata-mata musuh dan menjadi korban sistem yang menyesatkan. Pernikahan beda agama ini hanya akan menimbulkan efek negatif kepada anggota keluarga kita. Oleh karena itu, alangkah baiknya kita menghindari pernikahan dengan beda agama.
ADVERTISEMENT