Pengusaha Hotel Kirim Surat ke Sri Mulyani, Minta Airbnb Dipajaki

23 November 2017 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Hariyadi Sukamdani (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Hariyadi Sukamdani (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkembangnya industri digital membuat beberapa industri konvensional mulai terancam. Salah satunya adalah perhotelan.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Online Travel Agencies (OTA) asing atau travel online dianggap mulai mengganggu bisnis perhotelan saat ini, salah satunya adalah Airbnb.
Dalam bisnisnya, Airbnb mengusung konsep bisa menyewakan kamar di rumah yang tidak terpakai. Hal ini menurunkan okupansi hotel.
"Sharing ekonomi ancaman menggerus okupansi. Bahaya buat industri kita. Kita enggak pernah tahu supply dan demand-nya benar enggak sekian. Kalau di hotel berbintang itu ketahuan ada 290.000 kamar," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Hariyadi, para OTA asing selama ini berpotensi tidak melaporkan pajaknya. Tentu ini tidak adil karena pengusaha hotel konvensional membayar pajak. Keresahan itulah yang akhirnya membuat para pelaku usaha hotel menyurati Menteri Keuangan, agar memungut pajak dari OTA asing.
ADVERTISEMENT
"Yang udah kami surati adalah Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) untuk yang OTA," ujarnya.
Ia berharap pengenaan pajak pada para pelaku usaha OTA asing akan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di bisnis perhotelan.
"Minta ikut aturan perpajakan kita, dengan begitu kita lebih sehat dalam persaingan. Jangan sampai ada satu bayar pajak satu enggak. Dengan begitu, kita bisa valuasi komisinya dia," jelasnya.