Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bayar Zakat Penghasilan dengan Cara Dicicil, Boleh Enggak Ya?
1 April 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 1 menitSaat sudah berpenghasilan, kamu perlu mengeluarkan zakat profesi. Salah satu jenis zakat maal ini perlu dikeluarkan atas harga yang berasal dari pendapatan rutin, misalnya gaji.
Kadar perhitungannya pun sama dengan jenis zakat yang lain, yaitu sebesar 2,5 persen dengan nilai nisab setara 85 gram emas.
Misalnya, jika harga emas hari ini adalah Rp 1 juta per gram, maka nisab zakat profesi dalam setahun adalah Rp 85 juta. Bila kamu memiliki penghasilan Rp 8 juta per bulan –yang berarti Rp 96 juta per tahun– maka gajimu sudah termasuk memenuhi nisab dan perlu dikeluarkan zakatnya sebesar Rp 2,4 juta setahun.
Nah, timbul pertanyaan selanjutnya, bisakah zakat profesi ini dibayar dengan cara dicicil setiap bulan?
Yuk dengarkan penjelasan Quraish Shihab dalam Sekilas Dakwah bersama BSI ! Dalam episode 1, Abi Quraish akan menjawab berbagai pertanyaan seputar zakat: mulai dari cara membayar hingga pihak-pihak yang berhak menerima zakat.
Langsung nonton videonya ya!
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio