BEM FH UI: 79 Persen Tak Tahu Cara Melapor Kekerasan Seksual di Kampus

26 November 2019 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bersama melawan kekerasan seksual di kampus Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bersama melawan kekerasan seksual di kampus Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menggelar peringatan '16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP)' mulai Senin (25/11) sampai Jumat (6/12). Tahun ini menjadi gelaran ke-3, dan mengusung tema 'Stop Kekerasan Seksual di Kampus'.
ADVERTISEMENT
Tema tersebut diusung karena selama ini kekerasan seksual di kampus cuma jadi obrolan di meja-meja kantin, dan desas-desus antarmahasiswa.
Misalnya, kasus yang menimpa RW, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), pada 2013. Ia mengalami kekerasan seksual dari Sitok Srengenge selaku dosennya.
Ada pula, kasus Agni (nama samaran), pada 2018. Agni mengalami kekerasan seksual dari sesama mahasiswa saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku.
Enggak berhenti di situ. Seorang mahasiswi USU menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri.
'Stop Kekerasan Seksual di Kampus' dalam peringatan '16 HAKTP' oleh BEM FH UI dok Hesti Widianingtyas/kumparan
Di sisi lain, berdasarkan survei daring yang dilakukan BEM FH UI pada 2018, dilaporkan dari 177 responden, 22 di antaranya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di kampus.
ADVERTISEMENT
Sementara, 45 lainnya mengetahui adanya kekerasan seksual di kampus, 11 orang melaporkan kasus ke pihak berwenang, dan cuma tiga orang yang mengaku puas setelah kasusnya ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, sebanyak 79 persen responden enggak mengetahui kepada siapa dan ke mana harus melapor terkait kekerasan seksual di kampus.
Hal ini menunjukkan banyaknya kasus kekerasan seksual di kampus yang terjadi, dan belum ada sistem pelaporan yang memadai.
BEM FH UI juga menegaskan, seharusnya pihak universitas menyediakan crisis center untuk melindungi hak-hak korban, memberikan pemulihan yang dibutuhkan, dan menindaklanjuti seluruh laporan terkait kekerasan seksual di kampus.
"Kami merasa sebagai mahasiswa, kekerasan seksual di kampus adalah kasus yang paling dekat dengan kami. Jadi, kami mencoba meningkatkan awareness soal ini, lewat talkshow, infografik seputar stigma kekerasan seksual di kampus, video, sampai pameran yang memperlihatkan baju-baju dan cerita korban, untuk membuktikan pemicu kekerasan seksual justru bukan karena pakaiannya," jelas Nadiah Salsabilla, selaku Project Officer '16 HAKTP' BEM FH UI kepada kumparan.
Nadiah Salsabilla, selaku Project Officer '16 HAKTP' BEM FH UI dok Hesti Widianingtyas/kumparan
BEM FH UI bersama BEM FIB UI, BEM UI, dan HopeHelps turut menyusun buku saku 'Standar Operasional Penanganan (SOP) Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus'. Buku ini diusulkan oleh dosen FH UI, Lidwina Inge Nurtjahyo, dan dosen FIB, Saraswati Putri.
ADVERTISEMENT
Buku saku ini udah merangkum rumusan kekerasan seksual, yang belum banyak dipahami. Seperti ruang lingkup kekerasan seksual di kampus, definisi kekerasan seksual, prosedur pengajuan laporan, sampai proses investigasi kekerasan seksual di kampus.