Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polling kumparan: 61,61% Pembaca Setuju Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
8 September 2023 17:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polling ini diikuti oleh 1.805 responden. Sebanyak 1.112 responden atau 61,61 persen setuju dengan mahasiswa tak perlu wajib lagi membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Sementara, 38,39 persen atau 693 responden tidak setuju apabila mahasiwa tak wajib lagi untuk skripsi.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan paparan Merdeka Belajar Episode 26 bertema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Salah satu gebrakan dari transformasi ini adalah mahasiswa program sarjana (Strata/S-1) yang tak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
"Kita mau melakukan penyederhanaan masif pada standar nasional pendidikan tinggi dan untuk melakukan itu standar itu nggak boleh kayak juknis, jadi harus menjadi framework," kata Nadiem, Selasa (29/8) lalu.
Menurut Nadiem, saat ini ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusan para mahasiswa. Setiap ketua prodi diberi kemerdekaan untuk mengukur standar kelulusan mereka.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya mahasiswa sarjana atau sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Kini, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi," sambungnya.
Selain mahasiswa S1, lanjut Nadiem, tugas akhir mahasiswa magister (S-2) atau magister terapan juga tidak hanya tesis atau disertasi. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan atau S-3 wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Sejumlah kampus menyebut setuju dengan kebijakan ini. Rektor UGM Prof Ova Emilia, misalnya, menilai kebijakan tersebut sudah tepat karena perguruan tinggi diberikan otonomi untuk mengatur tugas akhir mahasiswa.
Ova juga mengatakan tugas akhir bukan hanya skripsi tetapi ada banyak bentuk lain. Jangan sampai karena diwajibkan, lalu skripsi hanya sekadar formalitas bahkan mungkin muncul jasa pembuat skripsi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga jangan sampai, mungkin teman-teman wartawan sering melihat mendengar skripsi karena itu diwajibkan terus akhirnya ada usaha membuat skripsi (joki). Itu kan nggak ada gunanya akhirnya (skripsinya)," kata Ova saat dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Rabu (30/8).
"(Jangan sampai) muncul sebagai formalitas bukan sebagai betul-betul bentuk karya. Di sini (di kebijakan baru) sebetulnya disebutkan karya akhir tidak harus dalam bentuk skripsi, itu salah satunya. Tapi ada tugas akhir dan tugas akhir bervariasi," sambungnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 yang diundangkan sejak 18 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perguruan Tinggi Kemendikbudristek Profesor Nizam mengatakan cara pemerintah memastikan kelancaran aturan tersebut dengan akreditasi.
"Pengawasan melalui Inspektorat Jenderal melalui tim direktorat kelembagaan dan juga semuanya kita pantau melalui PDDikti, juga laporan-laporan dari kegiatan pembelajaran yang terjadi," kata Nizam di kantor Kemendikbudristek, Jumat (1/9).
Selain melalui mekanisme tersebut, Kemendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi. Hal ini agar tidak ada yang memanfaatkan kelonggaran tersebut.
"Pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat. Ada masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan itu untuk jadi menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses," ujarnya.
Live Update