Teruntuk Mahasiswa! Begini Cara Melaporkan Jika Biaya Hidup KIP Kuliah Dipotong

Millennialverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru bicara Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasa Syadzily menunjukan Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasa Syadzily menunjukan Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan bahwa biaya hidup penerima KIP Kuliah tidak boleh dipotong. Artinya, biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Imbauan itu pun diumumkan lewat laman Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek RI. Ketegasan itu berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Di mana Universitas/perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.

Artinya, buku rekening tabungan dan ATM mahasiswa tetap harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan.

"Tidak ada pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan melakukan transfer sejumlah uang atas permintaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan alasan apa pun," tulis akun @puslapdik_dikbud.

instagram embed

Masih dalam unggahan tersebut, pihak Kemendikbud juga meminta agar mahasiswa berani melaporkan jika ada pihak perguruan tinggi atau pihak lainnya yang memotong biaya hidup KIP Kuliah.

"Jika biaya hidup KIP Kuliah kalian dipotong kalian bisa mengirimkan pengaduan hal tersebut ke media sosial resmi Puslapdik atau helpdesk KIP Kuliah dengan format judul PENGADUAN."

Berikut beberapa pembiayaan yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah.

  • Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;

  • Biaya asrama;

  • Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;

  • Biaya wisuda;

  • Biaya jas almamater/baju praktikum;

  • Biaya personal/pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran