Konten dari Pengguna

Paradoksal Liberalisasi Perdagangan

Minhaj

Minhaj

Karyawan Unisa Bandung. Pejalan Panjang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Minhaj tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

FGD Forum Kinerja Ekspor Jawa Barat. Photo: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
FGD Forum Kinerja Ekspor Jawa Barat. Photo: Dokumentasi Pribadi

Proteksionisme menjadi kebijakan yang kontradiktif di tengah rezim perdagangan bebas yang mengusung liberalisasi perdagangan. Kontradiksi tersebut terlihat dari kenyataan bahwa liberalisasi perdagangan yang selama ini dipromosikan melalui skema World Trade Organization (WTO) ternyata tidak diterapkan secara konsisten oleh negara-negara anggota yang memiliki posisi dominan.

WTO merupakan lembaga internasional bersifat universal yang mengatur bidang perekonomian dan perdagangan internasional dengan tujuan utama untuk mencapai liberalisasi perdagangan (Najmi & Magdariza, 2023).

Dinamika tersebut tercermin dalam berbagai perkembangan perdagangan internasional yang menunjukkan adanya pergeseran implementasi kebijakan perdagangan oleh sejumlah negara. Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok menunjukkan adanya paradoks dalam sistem perdagangan global, di mana negara yang selama ini mendorong liberalisasi perdagangan justru menerapkan kebijakan proteksionisme ketika kepentingan domestiknya terancam.

Proteksionisme memicu kekhawatiran kelangsungan sistem perdagangan internasional liberal masa depan (Steinberg & Tan, 2023). Fenomena tersebut menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan dalam praktiknya sering kali berjalan secara tidak simetris.

Dalam konteks ekonomi politik internasional, kebijakan proteksionisme tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan nasional tetapi juga instrumen menekan negara lain. Henry Farrell dan Abraham L. Newman menyebut kondisi ini sebagai Weaponized Interdependence.

Struktur relasi yang asimetris menciptakan potensi terjadinya weaponized interdependence, yaitu ketika negara tertentu mampu memanfaatkan hubungan saling ketergantungan untuk memaksa negara lain (Farrell & Newman, 2019).

Era pemerintahan Donald Trump ditandai oleh penguatan kebijakan proteksionisme dalam perdagangan internasional. Kebijakan-kebijakan Trump menggambarkan pergeseran dari pola yang ditempuh oleh presiden AS sebelumnya dengan mengedepankan wacana nasionalisme yang bercorak populis di mana kepentingan nasional AS yang berkarakter eksklusif wajib menjadi prioritas (Setiawan et al., 2020). Trump melalui slogannya America First menerapkan berbagai kebijakan yang berdampak pada negara lain.

Salah satu kebijakan Trump yang menggemparkan perdagangan internasional adalah Tarif Resiprokal dengan mengenakan tarif berkisar 10 persen hingga 41 persen atas impor ke AS dari berbagai negara (Guardian Staff, 2025).

Kebijakan Tarif Trump berimplikasi langsung terhadap sebagian besar mitra AS termasuk Indonesia karena AS merupakan salah satu tujuan ekspor terbesar Indonesia. Tiongkok menempati posisi pertama sebagai negara tujuan ekspor Indonesia dengan nilai ekspor US$ 62,74 miliar sedangkan AS menempati urutan kedua dengan nilai ekspor US$ 26,54 miliar (Badan Pusat Statistik, 2025).

Struktur ekspor tersebut mengindikasikan bahwa pasar AS memiliki peran strategis bagi berbagai komoditas ekspor Indonesia. Komoditas yang mendominasi ekspor Indonesia ke AS antara lain mesin dan perlengkapan elektrik, pakaian, lemak dan minyak hewan atau nabati, serta kakao (Zalika Diandra, 2025).

Ketergantungan terhadap pasar AS menyebabkan komoditas-komoditas tersebut rentan terhadap perubahan kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh pemerintah AS. Tarif Trump membuat komoditas ekspor Indonesia tidak mampu bersaing secara kompetitif di pasar AS yang pada akhirnya akan menurunkan volume ekspor (Putri et al., 2025).

Potensi dampak tersebut tidak hanya tercermin pada tingkat nasional, tetapi juga berimplikasi terhadap daerah-daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional. Salah satu di antaranya adalah Jawa Barat, yang sepanjang periode 2018-2025 secara konsisten mencatatkan nilai ekspor ke Amerika Serikat setara 16-19 persen dari total ekspor nonmigas provinsi tersebut (DJBC Jawa Barat, 2025).

Besarnya dan konsistensi nilai ekspor tersebut mencerminkan kuatnya posisi Jawa Barat sebagai basis industri manufaktur berorientasi ekspor, sekaligus menegaskan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap satu pasar tujuan. Namun, pada saat yang sama, struktur ekspor yang terkonsentrasi pada beberapa komoditas utama juga berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap perubahan kebijakan perdagangan negara tujuan ekspor.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kerentanan ekspor Jawa Barat tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa dalam sistem perdagangan global. Ketergantungan ekspor Jawa Barat ke pasar AS mencerminkan struktur relasi yang asimetris, yang dapat dieksploitasi melalui kebijakan proteksionis AS. Hal ini sekaligus membuka ruang diskusi mengenai kapasitas serta keterbatasan pemerintah dalam menghadapi tekanan global tersebut.

Respons Pemerintah

Pemerintah AS pertama kali mengumumkan tarif dasar tambahan sebesar 10 persen bagi seluruh mitra dagang pada awal April 2025, dengan tarif spesifik bagi Indonesia yang sempat diwacanakan mencapai kisaran 32 persen sebelum penerapannya ditangguhkan selama 90 hari.

Sepanjang April hingga Agustus 2025, pemerintah Indonesia menempuh negosiasi intensif, empat kali pengiriman nota resmi, empat kunjungan delegasi ke Washington DC, dan lebih dari sembilan putaran perundingan dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang pada akhirnya berhasil menurunkan tarif resiprokal menjadi 19 persen, efektif berlaku sejak 7 Agustus 2025 (Kompas.id, 2025).

Angka ini tercatat sebagai salah satu yang terendah di antara negara-negara ASEAN, lebih rendah dibandingkan Malaysia (25 persen) maupun Filipina (20 persen). Hal ini menjadi peluang besar bagi Indonesia khususnya Jawa Barat untuk tetap memaksimalkan ekspor ke AS.

Proses negosiasi antara Indonesia dengan AS kemudian dituangkan secara formal melalui perjanjian bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” (Agreement on Reciprocal Trade), yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Melalui perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif produk, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, dan komponen elektronik, serta skema Tariff Rate Quota (TRQ) tarif nol persen khusus bagi produk tekstil dan aparel yang diklaim memberi manfaat bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tersebut (Setkab.go.id, 2025).

Sebagai konsesi balasan, Indonesia berkomitmen menghapus tarif impor bagi sejumlah produk utama AS terutama gandum dan kedelai serta menyepakati pembelian energi senilai US$15 miliar, produk pertanian senilai US$4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing.

Pada akhirnya, tarif resiprokal Trump terkesan isu makro namun jika tidak disikapi dengan bijak oleh pemerintah, maka akan sangat berpengaruh pada struktur perekonomian domestik.