Insentif Pajak Mobil Listrik: Apakah Efektif Mendorong Adopsi Mobil Listrik?

Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Mira Wahyuni Suryani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Authors: Mira Wahyuni Suryani & Nadya Salsabyla, Mahasiswi Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Beberapa tahun belakangan, isu lingkungan secara global menjadi perhatian yang cukup krusial. Dampak negatif yang ditimbulkan dapat mempengaruhi seluruh kehidupan di Bumi, seperti bencana alam berupa kekeringan, kekurangan air bersih, cuaca ekstrim, perubahan rantai produksi pangan, serta kerusakan alam lainnya. Atas isu tersebut, pada Paris Climate Agreement (COP 21 UNFCCC) di tahun 2015 atau dikenal juga sebagai “Program Net Zero Emission (NZE)”, Indonesia menetapkan kontribusi Inended Nationally Defended (INDC) dalam mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Salah satu prinsip utama pemerintah dalam penerapan Program Net Zero Emission (NZE) adalah penggunaan kendaraan listrik (Electronic Vehicle), sebab penggunaan BBM pada transportasi menjadi salah satu penyebab dan penyumbang akibat dari peningkatan emisi karbon. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor di Indonesia telah mencapai 146,8 juta unit pada tahun 2018, dengan 16,4 juta unit di antaranya adalah mobil penumpang. Tingginya jumlah kendaraan bermotor ini berdampak pada peningkatan konsumsi bahan bakar fosil di Indonesia, yang juga berpotensi meningkatkan emisi karbon dari kendaraan bermotor dan memperburuk kualitas udara.
Dalam hal mendorong penggunaan kendaraan listrik (Electronic Vehicle) di tengah masyarakat, pemerintah berupaya memberikan pengurangan biaya yang ditanggung oleh masyarakat selaku konsumen berupa pemberian insentif pajak. Melalui kebijakan pemerintah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, pemerintah mengatur pemberian insentif berupa Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pembebasan Bea masuk untuk kendaraan listrik impor, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0%, serta diskon PPN untuk mobil dan bus listrik.
Diskon PPN untuk mobil dan bus, diatur lebih lanjut melalui peraturan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 yakni:
Mobil Listrik diberikan diskon PPN (ditanggung pemerintah) sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Seperti yang diketahui bahwa besaran PPN sebesar 11%, namun pada pembelian mobil listrik hanya dikenakan sebesar 1%.
Bus Listrik diberikan diskon PPN (ditanggung pemerintah) sebesar 5% dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 20 hingga 40 persen. Seperti yang diketahui bahwa besaran PPN sebesar 11%, namun pada pembelian mobil listrik hanya dikenakan sebesar 6%.
Selain insentif pajak dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik, terdapat pula jenis insentif yang diharapkan mampu menarik minat investor global di sektor mobil listrik untuk berinvestasi di Indonesia. Insentif yang dimaksud yakni berupa Tax Holiday 20 tahun yang diperuntukkan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal, PPN dibebaskan untuk barang tambang, dan Super Tax Deduction hingga 300%. Dikutip dari CNBC Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bapak Rachmat Kaimuddin, dalam wawancaranya menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan serangkaian insentif pajak untuk menarik produsen kendaraan listrik global agar mau membangun fasilitas produksi di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan adopsi kendaraan ramah lingkungan demi mengatasi masalah polusi udara, tetapi juga berpotensi menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam upaya global melawan perubahan iklim.
Keuntungan dan Potensi Keberhasilan dari Insentif Pajak
Pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik memiliki tujuan strategis yang tidak hanya mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, tetapi juga membawa banyak manfaat dan potensi bagi Indonesia. Berikut adalah keuntungan dan potensi keberhasilan dari insentif pajak:
Keuntungan dari Insentif Pajak
Harga Mobil Listrik Lebih Terjangkau
Insentif pajak dari pemerintah dapat menekan harga jual kendaraan listrik, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pengurangan Emisi Karbon
Mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik berarti mendorong transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik.
Investasi dari Produsen Global
Seperti yang disampaikan oleh Deputi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, kebijakan insentif ini berpotensi menarik produsen kendaraan listrik internasional untuk berinvestasi dan mendirikan fasilitas produksi di Indonesia.
Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Sejalan dengan poin sebelumnya, dengan banyaknya investor yang berinvestasi di Indonesia dan membangun fasilitas produksinya di Indonesia, tentu saja ini akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, insentif ini juga dapat memicu pertumbuhan industri otomotif lokal termasuk dengan manufaktur dari baterai dan komponen kendaraan listrik lainnya.
Mendorong Inovasi Teknologi
Dengan meningkatnya permintaan mobil listrik dari masyarakat, insentif ini juga dapat mempercepat pengembangan teknologi baru di sektor energi yang ramah lingkungan sekaligus sektor otomotif.
Potensi Keberhasilan dari Insentif Pajak
Percepatan adopsi kendaraan listrik
Insentif ini memberikan rangsangan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang menghasilkan percepatan transisi energi yang ramah lingkungan di sektor transportasi
Kontribusi pada target lingkungan
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon, sesuai dengan target yang telah disepakati dalam Paris Agreement.
Pengembangan infrastruktur pendukung
Percepatan adopsi kendaraan listrik juga berpotensi memacu pengembangan infrastruktur pengisian daya (charging station) yang lebih luas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Tantangan dan Hambatan dari Efektivitas Insentif Pajak
Meskipun insentif pajak ini memiliki banyak potensi manfaat, namun dalam pelaksanaanya ini tidak terlepas dari berbagai tantangan yang perlu diatasi agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Berikut beberapa tantangan maupun hambatan dari efektivitas insentif pajak kendaraan listrik:
Keterbatasan Infrastruktur Pengisian Daya
Salah satu kendala utama kendaraan listrik adalah minimnya stasiun pengisian daya (charging station), terutama di luar kota besar dan di luar Pulau Jawa. Pada awal tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui siaran pers pada 19 Januari 2024 menyebutkan bahwa infrastruktur kendaraan listrik masih didominasi oleh Pulau Jawa dibandingkan dengan wilayah lainnya. Tanpa infrastruktur yang memadai, masyarakat cenderung akan ragu untuk beralih ke kendaraan listrik.
Harga Kendaraan yang Masih Relatif Mahal
Meskipun banyak insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah, biaya awal dari pembelian masih tergolong tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, terutama bagi masyarakat menengah kebawah.
Ketidakpastian Umur Baterai
Baterai merupakan komponen utama kendaraan listrik yang memiliki peran besar dalam menentukan kinerja dan daya tahan kendaraan listrik. Tetapi sampai saat ini belum ada kepastian dari umur baterai kendaraan listrik sehingga dibutuhkan garansi dari baterai tersebut.
Kapasitas Produksi Lokal yang Terbatas
Indonesia masih bergantung pada impor kendaraan listrik dan komponen utamanya, seperti baterai. Saat ini, hanya beberapa produsen, seperti Wuling, yang telah memiliki fasilitas produksi di dalam negeri. Namun, sebagian besar produsen mobil listrik masih mengimpor kendaraan atau komponennya. Ketergantungan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan biaya awal pembelian mobil listrik tetap relatif tinggi.
Keterbatasan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat
Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami manfaat kendaraan listrik, baik dari segi lingkungan maupun efisiensi biaya jangka panjang. Selain itu, masih banyak yang tidak mengetahui adanya insentif pajak dari pemerintah, sehingga menganggap kendaraan listrik, terutama mobil listrik, sebagai barang mewah. Minimnya edukasi ini menjadi salah satu faktor utama yang memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Pemberian insentif pajak dalam mendukung peralihan dari kendaraan konvensional ke mobil listrik di Indonesia merupakan langkah yang strategis dan memiliki banyak potensi, seperti menurunkan emisi karbon, meningkatkan investasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri kendaraan listrik. Namun, efektivitas kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, sebab dalam peralihan kendaraan konvensional ke mobil listrik, masyarakat juga memiliki pertimbangan lain sebelum peralihan tersebut. Seperti keterbatasan infrastruktur pengisian daya, harga kendaraan yang relatif mahal, kapasitas produksi yang terbatas, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dari kendaraan listrik. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan adanya upaya terpadu, termasuk pengembagan infrastruktur pengisian daya yang lebih luas, peningkatan produksi lokal terutama komponen utama kendaraan listrik seperti baterai, edukasi publik yang masif terkait penggunaan kendaraan listrik dan insentif yang tersedia, serta penguatan regulasi dan insentif yang lebih mendukung keberlanjutan program ini.
REFERENSI:
Bunga Rismawati. (2023). 8 Insentif Pajak untuk Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik. https://ortax.org/8-insentif-pajak-untuk-dukung-perkembangan-kendaraan-listrik
Mochammad Aziz, Marcellino, Y., Rizki, I., A., Ikhwanuddin, S., A., Simatupang, J., W. (2020, Maret). Studi Analisis Perkembangan Teknologi dan Dukungan Pemerintah Indonesia Terkait Mobil Listrik. TESLA: Jurnal Teknik Elektro, Vol.22 No.1.
Kusno, H. R., Widaya, C. M. L. T., Suratman, A. A., Darmayasa, N., & Leni, D. I. (2024). Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia: untuk Rakyat atau Konglomerat?. INOVASI: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Manajemen, 20(3), 671-679.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun. (2024). Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertent dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun. (2019). Implementasi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Santoso, L. (2024). Kerjasama Indonesia–Cina Melalui Kendaraan Elektrik Dalam Mendukung Kebijakan Net Zero Emission (Doctoral dissertation).
Silfia, I. (2024). Pemerintah rilis PMK 8/2024 soal insentif PPN DTP kendaraan listrik. https://www.antaranews.com/berita/3979359/pemerintah-rilis-pmk-8-2024-soal-insentif-ppn-dtp-kendaraan-listrik
Suryandaru, A., Aldien Tsabit Hidayat, Muhammad Imam Apriadi, & Sahrupi. (2024). Penanganan emisi gas karbon di Kota Cilegon menggunakan pendekatan sistem dinamis. JENIUS : Jurnal Terapan Teknik Industri, 5(1), 150–155. https://doi.org/10.37373/jenius.v5i1.1048
Redaksi, CNBC Indonesia. (2024, March 1). Pemerintah Getol Guyur Insentif Mobil Listrik, Untuk Apa? CNBC Indonesia. Retrieved November 17, 2024, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20240301151817-4-518961/pemerintah-getol-guyur-insentif-mobil-listrik-untuk-apa
