Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Perumahan Picu Keributan

MIRANDA PRATIWI
Mahasiswi Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran
Konten dari Pengguna
10 November 2022 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MIRANDA PRATIWI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Parkir di bahu jalan perumahan Jl Delima, Kel. Tarok Dipo, Kota Bukittinggi mengganggu pengendara yang jalan di daerah tersebut. Kamis (10/11/2022). Foto: Miranda Pratiwi
zoom-in-whitePerbesar
Parkir di bahu jalan perumahan Jl Delima, Kel. Tarok Dipo, Kota Bukittinggi mengganggu pengendara yang jalan di daerah tersebut. Kamis (10/11/2022). Foto: Miranda Pratiwi
ADVERTISEMENT
Tidak hanya makhluk hidup saja yang terus bertambah setiap harinya, namun kendaraan pun juga semakin bertambah. Hal ini ditandai dengan jalanan yang tidak pernah sepi dari lalu lalang kendaraan. Sayangnya kondisi tersebut tidak diimbangi dengan adanya tempat parkiran, sehingga membuat pelaku yang tidak bertanggung jawab melakukan parkir sembarangan. Tentunya dengan parkir sembarangan ini membuat keributan diakibatkan jalan terhalangi oleh mobil dan bisa menutupi pandangan ke arah lawan saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya parkir sembarangan ini sudah sejak dahulu terjadi dan mungkin telah menjadi budaya bagi masyarakat. Tetapi jika ini terjadi terus menerus akan menimbulkan efek yang akan menjadi boomerang tersendiri bagi pelaku yang parkir sembarangan, misalnya kerusakan pada kendaraan hingga adanya tindakan kriminal seperti pencurian spion, dan lain-lain.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 275 ayat 1 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), “ Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan yang telah tertuang pada Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.” Artinya dengan UU ini jika parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Di salah satu perumahan jl Delima, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi suka terjadi keresahan bagi pengendara yang jalan disana dikarenakan banyak kendaraan yang suka parkir di bahu jalan. Tentunya permasalahan ini memicu keributan antara pemilik kendaraan yang parkir di bahu jalan dan pengendara yang jalan di daerah tersebut. Perumahan ini memiliki jalan yang kecil, ada pertigaan jalan jika dihalangi oleh mobil yang parkir disana mengakibatkan sulit untuk melihat lawan saat berkendara, sehingga sering terjadi pengereman mendadak dan hampir terjadi tabrakan. Beberapa warga dari perumahan tersebut keberatan akan parkir di bahu jalan dan sempat mengatakannya kepada pemilik kendaraan. Namun pemilik kendaraan tetap mengulangi perbuatannya dengan alasan tidak memiliki garasi. Selain itu, juga terjadi keributan dikarenakan mobil box parkir di pertigaan jalan yang membuat pandangan pengendara dari arah lain tertutup.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini sebenarnya sudah beberapa kali diselesaikan dan ditegur oleh ketua RT di perumahan tersebut, namun beberapa pemilik mendengarkan dan ada juga sebagian pemilik kendaraan yang tetap parkir di jalan tersebut dengan alasan tidak ada garasi dan tempat parkir lain. Seharusnya, jika ingin memiliki kendaraan perlu kesadaran akan pentingnya sebuah garasi atau tempat parkir kendaraan pribadi agar tidak mengganggu jalan dan pengendara yang melewati jalan tersebut.
Kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai dan norma yang mencerminkan budaya Indonesia yaitu nilai disiplin dan kesopanan sangat dibutuhkan. Diharapkan masyarakat bijak dalam memiliki kendaraan seperti mempertimbangkan memarkir kendaraan sesuai dengan tempatnya. Jika ingin memiliki kendaraan sebaiknya sediakan garasi dan jika tidak memiliki garasi parkirlah saat tengah malam yaitu saat tidak ada aktivitas manusia sehingga tidak menghalangi pengendara yang berlalu lalang di jalan tersebut. Pada kasus ini, sebaiknya warga dan RT bekerja sama dalam mewujudkan agar terciptanya kenyamanan dan keamanan di lingkungan daerah tersebut dan dengan adanya aturan (UU) Ketua RT lebih tegas lagi dalam menghadapi kasus ini.
ADVERTISEMENT