Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Menjaga Keseimbangan yang Adil
9 September 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Miwaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak jawab dan hak koreksi merupakan dua prinsip penting dalam dunia jurnalisme, khususnya di Indonesia. Dua hak ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam pemberitaan media. Keduanya juga memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Hak jawab adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan media yang dianggap merugikan atau menyesatkan.
Hak jawab menjadi penting karena menjaga objektivitas dalam pemberitaan. Tanpa adanya hak jawab, media dapat dengan mudah menyebarkan informasi yang bias atau tidak akurat tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyatakan kebenaran. Hak ini juga mendorong transparansi dalam jurnalisme, karena mengharuskan media untuk lebih berhati-hati dalam memeriksa fakta sebelum mempublikasikan berita.
Berbeda dengan hak jawab, hak koreksi adalah hak untuk meminta koreksi atau pembetulan atas pemberitaan yang keliru. Hak ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjaga kredibilitas dan integritas media itu sendiri. Media yang melakukan koreksi dengan cepat dan transparan menunjukkan bahwa mereka menghargai kebenaran dan memiliki komitmen terhadap kualitas informasi yang mereka sampaikan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Pers, hak jawab dan hak koreksi dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak berniat buruk. Pasal 5 ayat (3) mengatur tentang kewajiban pers untuk melayani hak koreksi dari pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang salah atau tidak tepat.
Dengan menghormati hak jawab dan hak koreksi, media dapat menghindari potensi konflik hukum seperti tuntutan atas pencemaran nama baik atau fitnah yang dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, mengimplementasikan dua hak ini secara tepat, jurnalisme di Indonesia dapat berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang dapat dipercaya dan diandalkan.
ADVERTISEMENT