Bobby Larang ASN di Sumut Pakai Vape, Pelanggar Akan Disanksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Sumut Bobby Nasution. Foto: Dok. Pemprov Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumut Bobby Nasution. Foto: Dok. Pemprov Sumut

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara (Sumut) menggunakan rokok elektronik atau vape.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang pelarangan rokok elektronik atau vape di Sumut, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektronik atau vape," kata Kadis Diskominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Erwin menuturkan Bobby juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektronik di wilayah masing-masing.

ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bupati atau wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.

Selanjutnya, para kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi masyarakat, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektronik bagi pekerja maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektronik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.