Botok Aktivis Pati Siram Air ke Jubir PN Pati, Disorot MA-KY

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terlibat insiden dengan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, pada Jumat (9/10/2026). Botok sempat bersitegang dan menyiramkan air kepada Retno saat mediasi di lobi PN Pati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AMPB awalnya ingin bertemu dengan Ketua PN Pati, Darminto Hutasoit. Namun, mereka hanya ditemui oleh Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, bersama sejumlah pegawai pengadilan.

Mediasi kemudian dilakukan untuk menjembatani keinginan AMPB tersebut. Namun, pembicaraan melebar hingga situasi memanas. Botok bahkan menuding Retno, yang juga merupakan hakim PN Pati, terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025.

“Hei! Tahun 2025 Anda memeras Rp 1 miliar. Jawab, hei!” bentak Botok dalam sebuah video yang beredar.

Perwakilan AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan aspirasinya saat bertemu pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Bay Ismoyo/AFP
Jubir PN Pati saat menerima pendemo di PN Pati. Foto: Dok. Istimewa

Ketika mediasi tidak menemukan titik temu, Retno bersama sejumlah pegawai lainnya berdiri dan hendak meninggalkan lokasi. Situasi tersebut diduga memicu emosi Botok hingga ia menyiramkan air dari gelas mineral ke arah Retno.

Melihat kejadian itu, sejumlah petugas PN Pati segera mengamankan Retno. Ia kemudian dituntun menjauh dari massa AMPB dan masuk ke dalam gedung pengadilan.

“Dibayar negara iso ngono. Bangsat kabeh,” celetuk aktivis AMPB lainnya, Teguh Istiyanto.

Botok Tuduh Ada Dugaan Pemerasan di PN Pati

Usai kejadian tersebut, Botok mengaku prihatin terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pati. Ia menuding adanya praktik mafia hukum serta dugaan jual beli hukum.

“Dari AMPB, kita prihatin. Di dalam gedung yang dibangun rakyat, tetapi banyak yang memeras rakyat. Sudah rahasia umum masyarakat mengalami. Saya juga mengalami. Saya menolak keras pemerasan dan jual beli hukum di PN Pati,” kata Botok.

Ia mengaku menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang disebut terjadi di lingkungan PN Pati pada 2023 dan 2025.

“Bandar ketangkap karena pakai uang jadi enam bulan, kan? Tidak adil. Ada laporan dari masyarakat, tahun 2023 memberikan uang Rp 400 juta kepada hakim. Tahun 2025 itu memberikan uang Rp 1 miliar. Termasuk Bu Retno bermain,” tandas Botok.

Tuduhan tersebut merupakan pernyataan Botok yang masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

MA Tegaskan Tidak Toleransi Intimidasi terhadap Aparatur Pengadilan

Menanggapi peristiwa tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan keluhuran martabat peradilan (contempt of court).

Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas insiden tersebut. Ia juga menyatakan dukungan kepada Retno Lastiani beserta seluruh jajaran PN Pati.

Pimpinan MA, lanjut Heru, akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan menoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang mencederai keluhuran lembaga peradilan,” tegas Heru.

Terkait tuduhan Botok terhadap Retno mengenai dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, Heru menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan (Bawas) MA, hakim yang bersangkutan memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik. Hasil klarifikasi Bawas, menurutnya, juga tidak menemukan indikasi suap.

“Terlebih, PN Pati merupakan satuan kerja yang telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna,” katanya.

KY Kecam Insiden di PN Pati

Kecaman juga disampaikan Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengaku prihatin atas insiden tersebut.

Menurut Anita, tindakan Botok diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (perbuatan merendahkan kehormatan hakim atau PMKH) serta tergolong perilaku tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court). Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).

“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” jelas Anita.

Ia menegaskan, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya komitmen untuk memberikan perlindungan kepada hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karena itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” pungkas Anita.