Cerita Korban Penggelapan Motor Mahasiswa di Semarang: Janji Cuan Rp 200 Ribu
·waktu baca 2 menit

Mahasiswa UIN Walisongo, Aziz Darmawan (21), korban penggelapan motor oleh seniornya, Ibra Maulana Ibrohim (23), datang ke Polsek Ngaliyan untuk mengambil motornya. Ia mengaku bersyukur karena motornya kembali dalam kondisi utuh.
Aziz mengatakan, pelaku merupakan seniornya di kampus. Pelaku awalnya meminjam kendaraannya dengan alasan untuk direntalkan kembali. Karena percaya, ia pun menyetujui permintaan tersebut.
"Jadi awalnya itu pelaku memberikan tipu daya, iming-iming sehari bisa dapat Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu kalau motornya direntalkan. Saya setuju karena bisa untuk tambahan uang saku," ujar Aziz saat mengambil motornya di Polsek Ngaliyan, Rabu (10/6).
Namun, ia tak menyangka motornya justru digadaikan oleh pelaku kepada orang lain tanpa persetujuannya. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ngaliyan.
"Saya benar-benar mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Ngaliyan dan Unit Reskrim Polsek Ngaliyan atas bantuannya mengusut tuntas kasus ini sampai motornya dikembalikan. Ini gratis tanpa biaya," imbuh Aziz yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Batang.
Korban lain, Nabila (20), mahasiswi UIN Walisongo, juga bersyukur motornya kembali. Ia mengaku tak menyangka pelaku yang dikenalnya baik tega menipunya.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau motor saya ternyata digadaikan. Saya sangat bersyukur karena akhirnya kendaraan saya bisa kembali. Terima kasih kepada Polsek Ngaliyan yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan motor kami tanpa dipungut biaya apa pun," ucap Nabila.
Semua Motor Telah Kembali ke Pemilik
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menyebut hari ini seluruh motor korban penggelapan oleh tersangka Ibra telah dikembalikan.
"Hari ini sudah kami kembalikan seluruhnya, tapi ada satu yang belum karena itu motor yang melapor menunggu dari kejaksaan. Untuk barang bukti," jelas Aliet.
Ia menegaskan pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memulihkan hak korban setelah proses penyidikan berjalan.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban. Ini gratis, tidak ada biaya apa pun," kata Aliet.
