Gerak Cepat Polda Jateng Usut Aiptu N, Polisi Tegal yang Aniaya Istri Siri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Foto: Dok. Istimewa

Polda Jawa Tengah masih mendalami hubungan antara Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, dengan seorang perempuan berinisial M (30) yang melaporkannya atas dugaan penganiayaan.

Korban sebelumnya disebut sebagai istri siri oleh kuasa hukumnya dari Tim Hotman 911.

"Masih didalami dahulu statusnya, apakah menikah atau berpacaran," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, melalui pesan singkat, Jumat (3/7).

Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Artanto membenarkan Aiptu N telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Saat ini, Aiptu N telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

"Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Artanto.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu N juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

Namun, Artanto menjelaskan proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jawa Tengah akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Artanto.

Korban Disebut Sebagai Istri Siri

Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). M disebut sebagai istri siri oknum polisi tersebut.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pantauan kumparan di lokasi, korban selesai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB. Korban tampak keluar menggunakan kursi roda. Terlihat luka bakar pada kedua tangan dan kakinya.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan kasus ini bermula pada 2023 di wilayah Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu yang panjang.

"Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika jenis sabu," kata Reza.

"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang. Kami tidak perlu menyebutkan secara rinci karena itu bersifat asusila. Ada banyak perlakuan seperti itu," lanjutnya.

Korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di situ, korban juga mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar.