Janjikan Korban Jadi Pegawai KAI, Pria di Madiun Tipu Keluarga hingga Rp 104,5 Juta

Seorang pria bernama Riszqy Albar Rudin (33), warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Tersangka mengaku sebagai pegawai tetap KAI dan menjanjikan anak korban bisa bekerja sebagai staf ticketing.
Dari aksinya tersebut, tersangka diduga meraup uang sebesar Rp 104.530.000. Kasus ini diungkap Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun setelah menerima laporan dari korban.
Penipuan itu diduga berlangsung selama dua tahun, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2026, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, mengatakan tersangka mengaku sebagai pegawai tetap PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan mengklaim memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai di Daop 7 Madiun.
Tersangka kemudian menawarkan bantuan kepada orang tua korban agar anaknya bisa diterima sebagai staf ticketing. Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran biaya administrasi, hingga pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan.
"Pelaku mengaku atau menyamar sebagai karyawan tetap Daop 6. Tersangka kemudian menemui orang tua korban dan menawarkan bantuan agar anaknya bisa diterima sebagai pegawai di Daop 7 dengan syarat menyerahkan uang administrasi sekitar Rp 100 juta," ujar Ipda Ichsan, Kamis (5/11/2026).
Tersangka juga menjamin seluruh uang yang telah diserahkan akan dikembalikan apabila anak korban tidak diterima bekerja.
Menurut Ipda Ichsan, tersangka dan korban awalnya saling mengenal di tempat ibadah. Tersangka yang kerap mengenakan atribut KAI berhasil meyakinkan orang tua korban untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur yang ditawarkan.
Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga terus meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, pengadaan seragam, hingga keperluan administrasi lainnya.
Untuk memperkuat aksinya, tersangka juga menyerahkan dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anak korban.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Anak korban tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja sebagai pegawai PT KAI. Total uang yang telah diserahkan kepada tersangka mencapai Rp 104,53 juta.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Dari pengakuan tersangka, uangnya untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari," tambah Ipda Ichsan.
Polisi masih mendalami status pekerjaan tersangka. Sebab, tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga alih daya (outsourcing) PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam, kartu identitas, serta pakaian dinas PT KAI yang diduga digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, Riszqy disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
