Kabel Kereta Cepat Whoosh di Padalarang & Cimahi Dicuri, 6 Pelaku Diciduk

Polres Cimahi mengungkap pencurian kabel di jalur Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Whoosh. Enam orang ditangkap dalam kasus tersebut, terdiri dari lima pelaku pencurian dan satu perempuan yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di KM 120+526, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sementara aksi kedua berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di KM 105, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
“Polres Cimahi dengan bekerja sama dengan Polsek Cimahi Selatan dan Polsek Padalarang telah melaksanakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam pengungkapan ini kami mengamankan enam orang,” kata Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Kelima pelaku masing-masing berinisial HR, R, JR, G, dan FF. Sementara perempuan yang diduga berperan sebagai penadah berinisial IR, warga Kota Bandung.
Faruk menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya saat jalur tidak dilalui kereta. Mereka kemudian memanjat pagar pembatas dan memotong kabel menggunakan gergaji.
Sebagian kabel hasil curian disembunyikan di area perbukitan sekitar 70 meter dari lokasi kejadian. Polisi menemukan kabel tersebut sebelum sempat dijual.
“Jadi saat kereta tidak melintas, mereka manjat pagar pembatas terus potong kabel menggunakan gergaji, lalu dibawa pergi. Tapi mereka tidak mengambil sekaligus. Dipotong dulu, disembunyikan, dijual bertahap. Kabel yang kami temukan tersisa di bukit itu bukti yang belum sempat dijual,” katanya.
Kerugian Rp 60 Juta
Sementara sebagian kabel lainnya diduga telah diserahkan kepada IR untuk dijual. Dari dua aksi pencurian tersebut, pihak KCIC Whoosh melaporkan kerugian material sekitar Rp60 juta.
Faruk menegaskan, pencurian kabel di jalur KCIC tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pendukung operasional kereta cepat.
“Adapun kerugian yang dilaporkan oleh pihak KCIC Whoosh sekitar Rp 60 juta. Adapun barang-barang yang diambil seperti yang kami tampilkan di depan ini adalah berupa kabel-kabel. Belum lagi risiko kecelakaan. Jadi ini bukan sekadar mencuri barang karena tindakan ini mempertaruhkan keselamatan Proyek Strategis Nasional,” tegasnya.
Tiga Pelaku Mantan Pekerja KCIC
Faruk mengatakan, tiga dari lima pelaku pencurian merupakan mantan pekerja proyek KCIC Whoosh. Menurut dia, pengalaman tersebut membuat mereka mengetahui kondisi jalur, termasuk titik yang minim pengawasan dan waktu yang dianggap aman untuk beraksi.
Sementara dua pelaku lainnya tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jatiluhur, Purwakarta.
“Jadi tiga dari lima pelaku utama ini adalah mantan pekerja proyek KCIC Whoosh. Jadi mereka tahu jadwal, tahu celah, tahu apa yang berharga. Kalau dua lainnya itu berstatus DPO,” ucapnya.
Kelima pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara IR dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Keenam tersangka kini telah ditahan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polres Cimahi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KCIC Whoosh.
